Ketua Asosiasi Modal Ventura Indonesia (Amvesindo) Jefri R Sirait menilai, Grab dan Gojek akan mempertimbangkan aksi korporasi dari segi regulasi.
Menurut dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal, adanya monopoli bisa merugikan konsumen karena tidak ada kompetitor layanan.
"Di tingkat Asia Tenggara, keduanya terhitung sebagai pemain lokal. Pemain di luar kawasan ini pun berpotensi kalah saing dengan mereka karena tidak memiliki aspek lokalitas. Hal ini menjadi tantangan bagi pemain (lokal) baru yang ingin turut berkompetisi yang mesti menghadirkan inovasi teranyar dan diminati oleh pasar," ujarnya.
Namun, Fithra juga mengatakan bahwa merger akan mendongkrak skala ekonomi Grab dan Gojek sehingga bisa lebih efisien, termasuk dalam menentukan harga. Selain itu, peleburan ini akan sangat bergantung pada keputusan internal perusahaan.
Sementara itu, Guntur S Saragih, komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut belum ada pemberitahuan penilaian dari kedua belah pihak. Pemberitahuan itu mustinya dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah perusahaaan peleburan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hasil dari penilaian nanti bisa saja ditolak atau diterima. Kalaupun diterima, bisa saja bersyarat atau tanpa syarat. "Tentunya yang menjadi concern kami ada konsentrasi pasar," ujar Saragih.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR