Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan ada 2.020 konten hoaks atau berita bohong mengenai COVID-19 yang tersebar di empat platform digital media sosial.
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.497 konten hoaks tersebar di Facebook, 20 di Instagram, 482 di Twitter, dan 21 di YouTube.
"Yang sudah ditake-down atau diblokir ada sebanyak 1.759 (konten hoaks)," ujar Johnny dalam acara daring.
Adapun konten hoaks yang sudah diblokir antara lain 1.300 konten di Facebook, 15 konten di Instagram, 424 konten di Twitter, dan 20 konten di Youtube.
Dengan demikian, sekitar 261 konten masih dalam proses pemblokiran. Sebarannya sebanyak 197 konten di Facebook, lima konten di Instagram, 58 konten di Twitter, dan satu konten di Youtube.
Johnny mengatakan telah menghubungi hampir semua pemimpin platform media sosial untuk membicarakan maraknya konten hoaks di masing-masing platform.
"Terakhir saya bicara dengan CEO YouTube yang memberikan komitmen yang kuat untuk bersama-sama mengatasi COVID-19 di dalam ruang digital soal hoaks di Indonesia," ujarnya.
Di samping melakukan pemblokiran, Johnny mengatakan, ada pula penyebaran hoaks yang telah masuk ke dalam tindak pidana. Penindakan yang termasuk pidana dilakukan oleh Kepolisian.
Hingga saat ini, ada 104 pihak yang menjadi tersangka lantaran memproduksi dan menyebarkan berita bohong. Dari jumlah tersebut, 17 orang telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri dan di Kepolisian Daerah.
"Kami bersama Polri bekerja patroli 24 jam. Ada tugas shift selama tujuh hari, tidak ada waktu kosong, enggak ada istirahatnya," ujar politikus Nasdem ini.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR