Pemerintahan Trump berusaha membujuk hakim dalam kasus tersebut untuk mengizinkannya bergerak maju, dengan pembatasan pada aplikasi berbagi video, yang diklaimnya memiliki hubungan dengan pemerintah China melalui perusahaan induknya ByteDance.
Pada September lalu, perintah sementara mencegah pemerintah menghapus TikTok dari platform pengunduhan aplikasi seluler. Perintah administrasi Trump itu berusaha melarang unduhan baru aplikasi, tetapi masih mengizinkan penggunaan TikTok hingga 12 November, ketika semua penggunaan akan diblokir.
Hakim pada saat itu menolak permintaan TikTok untuk menangguhkan larangan 12 November, tetapi pengadilan belum mempertimbangkan manfaat dari argumen hukum tentang apakah platform sosial harus tetap tersedia untuk orang Amerika.
TikTok telah berulang kali membela diri terhadap tuduhan transfer data ke pemerintah China. Perusahaan mengatakan, servernya tempat informasi pengguna disimpan berada di Amerika Serikat dan Singapura.
Perusahaan juga mengatakan, larangan itu tidak perlu karena negosiasi sedang berlangsung untuk merestrukturisasi kepemilikan TikTok dalam mengatasi masalah keamanan nasional yang diangkat oleh pemerintah.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR