Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 10 perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Dengan penunjukan ini maka mulai 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelas DJP dikutip dari keterangan tertulisnya.
Dengan penunjukkan 10 perusahaan baru, maka jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha.
Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," jelas DJP.
Adapun berikut daftar 10 perusahaan yang ditunjuk DJP untuk pungut PPN:
Cleverbridge AG Corporation
Hewlett-Packard Enterprise USA
Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
PT Bukalapak.com
PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
PT Tokopedia
PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
Valve Corporation (Steam)
beIN Sports Asia Pte Limited
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR