Perkembangan era digital membuka peluang masyarakat mencari penghasilan pendapatanan dari digital, salah satunya dari Youtube. Warga Indonesia yang berprofesi sebagai Youtuber wajib membayar pajak.
"Mendapatkan pendapatan melalui Youtube itu jangan lupa tetap membayar pajak, itu untuk negara kita,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam agenda Hari Mengajar Kemenkeu Mengajar 5.
Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara yang diperoleh dari pajak Youtuber untuk pembangunan sekolah, memperluas jaringan listrik dan internet, hingga membantu masyarakat miskin.
“Semua itu butuh pembiayaan yang luar biasa, dan ini ya untuk membantu rakyat sendiri,” ujar Menkeu.
Baca Juga: Wow! Potensi Ekonomi Digital di Indonesia Capai Rp1.800 Triliun
Adapun penerimaan pajak dari youtuber tercatat dalam sebagian pos penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).
Secara umum total realisasi PPh OP sepanjang Januari-Oktober 2020 sebesar Rp10 triliun, tumbuh 1,18% year-on-year (yoy).
Posisi penerimaan negara dari PPh OP itu lebih baik dibandingkan pos penerimaan pajak karyawan.
Hingga akhir Oktober 2020 realisasi PPh Pasal 21 senilai Rp 115,71 triliun dengan pertumbuhan minus 4,58% secara tahunan.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan KTT G20 Belum Sepakat Soal Pajak Digital
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR