Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diharapkan dapat mengadopsi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) pada tahun anggaran 2021 ini. Dengan mengadopsi SIPD, diharapkan akan terwujud tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan menciptakan keterbukaan informasi keuangan.
Hal tersebut diungkapkan Mochamad Ardian Noervianto, MSi (Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri) saat berbicara di webinar Evaluasi Gerakan Menuju 100 Smart City 2020 beberapa waktu lalu.
Ardian menyebut, aturan atas keterbukaan informasi keuangan daerah sudah ada dasar hukumnya. Sejak UU No. 23 tahun 2014 dan PP 12 tahun 2019, Pemerintah Pusat sudah memberi mandat kepada pemerintah daerah untuk menyediakan informasi pembangunan, keuangan, dan pemerintahan daerah lainnya kepada publik.
Atas dasar hukum itu, Kementerian Dalam Negeri juga sudah mengeluarkan Permendagri No.70 tahun 2019. “Permendagri ini intinya mendorong pemerintah daerah mengelola dan menyajikan informasi keuangan pemerintah yang berbasis teknologi informasi,” tambah Ardian. Pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi informasi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan SPBE yang terpadu secara nasional seperti digariskan Perpres 85 tahun 2018.
Manfaat SIPD
Ketika setiap pemerintah daerah menggunakan SIPD, manfaatnya akan terasa di berbagai sisi. Yang pertama adalah transparansi informasi publik yang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Manfaat kedua dan tak kalah penting adalah memudahkan pemangku kepentingan (seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun Kementerian dan Lembaga) untuk menarik data secara cepat dan akurat.
"Jadi dalam penyusunan kebijakan, SIPD ini menjadi instrumen penyedia data yang lebih valid dan aktual," tambah Ardian. Sebelum SIPD, setiap pemda memiliki sistem yang berbeda, sehingga menyulitkan integrasi data di pemerintah pusat maupun kementerian.
Aplikasi SIPD ini sendiri mencakup semua aspek anggaran pemerintah daerah, mulai dari dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai penatausahaan. Saat ini, sudah 510 pemda yang input data ke dalam SIPD, dengan 429 pemda memasuki tahap Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan 210 pemda membahas RAPBD.
Atas kekhawatiran pemda terkait proses transisi, Kementerian Dalam Negeri pun memberikan waktu untuk beradaptasi. Pada tahun anggaran 2021, pemerintah daerah dapat mengoperasikan sistem baru (yaitu SIPD) dan sistem lama (atau sistem yang digunakan selama ini) secara paralel. “Namun yang utama adalah SIPD, sementara sistem yang lama lebih sebagai mirroring,” ungkap Ardian. Baru pada tahun 2022, setiap daerah harus mengimplementasikan SIPD.
Kerja keras memang harus dilakukan jajaran pemerintah daerah untuk mengimplementasikan SIPD sesuai jadwal yang digariskan. Namun Ardian menyebut, semua itu penting dilakukan untuk menciptakan Smart Governance yang menjadi misi pemerintah saat ini. “Karena itu, kami meminta dukungan semua pihak, mulai dari pemda dan juga KL (Kementerian dan Lembaga, Red) untuk membantu implementasi SIPD ini,” tambah Ardian.
Penulis | : | Wisnu Nugroho |
Editor | : | Wisnu Nugroho |
KOMENTAR