Jika berdasarkan data dari Wakil Presiden, pada tahun 2018, Indonesia membelanjakan US$214 miliar untuk produk halal, atau mencapai 10% dari pangsa produk halal dunia, dan merupakan konsumen terbesar dibandingkan dengan negara-negara mayoritas muslim lainnya.
Namun sayangnya, Indonesia masih banyak mengimpor produk-produk halal dari luar negeri. Indonesia selama ini hanya menjadi konsumen untuk produk halal yang diimpor.
Laporan The State of Global Islamic Economy Report 2019/2020 memperlihatkan besarnya pengeluaran konsumen muslim dunia untuk makanan dan minuman halal, pariwisata ramah muslim, halal lifestyle, serta farmasi halal yang mencapai US$ 2,2 triliun US pada tahun 2018, dan diproyeksikan akan mencapai US$ 3,2 triliun pada tahun 2024.
Dengan perkiraan penduduk muslim yang akan mencapai 2,2 milliar jiwa pada tahun 2030, maka angka perekonomian pasar industri produk halal global ini akan terus meningkat dengan pesat.
“Tentunya hal ini merupakan potensi yang sangat besar yang harus dimanfaatkan peluangnya oleh Indonesia dengan memenuhi kebutuhan global melalui ekspor produk halal dari Indonesia. Peranan Fintech Lending Syariah sebagai salah satu akses pendanaan, menjadi salah satu upaya meningkatkan kapasitas UMKM agar dapat menjadi produsen produk halal terbesar di dunia,” pungkas Lutfi.
Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini Daftar 152 Fintech Legal per 7 Desember di OJK
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR