Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan kesiapan fintech peer-to-peer (P2P) lending, khususnya klaster syariah, dalam mendorong program pemerintah untuk mengembangkan industri produk halal di Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan fokus industri fintech lending untuk berinovasi melalui akses pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku UMKM.
Ventje Rahardjo selaku Direktur Eksekutif KNEKS, mengatakan bahwa fintek syariah bisa bersinergi di berbagai titik, mulai dari pembiayaan komersil sampai non komersil dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Di antaranya adalah sektor industri keuangan syariah, seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Kemudian sektor keuangan sosial syariah dan keuangan mikro syariah serta sektor industri halal.
“Untuk memperkuat inisiatif tersebut, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), bersama dengan AFPI, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana berbasis Fintech (ALUDI) berkomitmen untuk saling bersinergi dan berkolaborasi mendorong peran fintech lending berbasis syariah dan fintech syariah lainnya dalam turut membantu mengembangkan industri produk halal di Indonesia,” jelas Ventje.
Sementara, Adrian Gunadi selaku Ketua Umum AFPI, mengungkapkan hadirnya AFPI merupakan inisatif yang terus didorong untuk membuka peluang serta langkah awal dari kolaborasi yang baik antara penyelenggara fintech lending berbasis syariah dengan ekonomi keuangan syariah.
“Kolaborasi AFPI dengan KNEKS ini adalah bentuk komitmen nyata asosiasi bersama seluruh penyelenggara fintech lending di Indonesia untuk meningkatkan inklusi keuangan serta mendorong keterlibatan masyarakat melalui kemudahaan akses keuangan dari fintech lending," kata Adrian.
Baca Juga: Pintek Instan Permudah Dapatkan Pinjaman Pendidikan di Tengah Pandemi
Untuk diketahui, saat ini Indonesia sebagai negara berpenduduk 267 juta jiwa, dan merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar yaitu sebesar 87% dari total populasinya. Indonesia merupakan pasar yang sangat menentukan dalam perdagangan produk halal dunia.
“Kehadiran fintech lending klaster syariah diharapkan turut mendukung pengembangan industri produk halal di tanah air dengan aktif memberikan akses pembiayaan bagi UMKM yang bergerak di produk halal ini,” ujar Lutfi Adhiansyah selaku Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Klaster Syariah AFPI.
Dalam riset kolaborasi AFPI dengan DailySocial Research bertajuk ‘Evolving Landscape of Fintech Lending in Indonesia’ mencatat, peminjam fintech lending didominasi oleh pelaku UMKM online dan offline.
Pada fintech lending klaster syariah sebesar 70% UMKM online, klaster Produktif sebesar 42% UMKM offline dan klaster Konsumtif sebesar 64,1% UMKM offline.
“Terlihat fintech lending untuk pembiayaan syariah sudah berperan nyata untuk mendukung industri produk syariah di tanah air. Diharapkan dengan terlibat aktif bersama KNEKS, akan turut memaksimalkan peranan fintech lending untuk pengembangan industri produk halal. Hal ini mengingat keunggulan industri fintech lending yang diakses secara digital, sehingga mempermudah jangkauan ke seluruh masyarakat yang membutuhkan, khususnya UMKM,” tutur Lutfi kembali.
Jika berdasarkan data dari Wakil Presiden, pada tahun 2018, Indonesia membelanjakan US$214 miliar untuk produk halal, atau mencapai 10% dari pangsa produk halal dunia, dan merupakan konsumen terbesar dibandingkan dengan negara-negara mayoritas muslim lainnya.
Namun sayangnya, Indonesia masih banyak mengimpor produk-produk halal dari luar negeri. Indonesia selama ini hanya menjadi konsumen untuk produk halal yang diimpor.
Laporan The State of Global Islamic Economy Report 2019/2020 memperlihatkan besarnya pengeluaran konsumen muslim dunia untuk makanan dan minuman halal, pariwisata ramah muslim, halal lifestyle, serta farmasi halal yang mencapai US$ 2,2 triliun US pada tahun 2018, dan diproyeksikan akan mencapai US$ 3,2 triliun pada tahun 2024.
Dengan perkiraan penduduk muslim yang akan mencapai 2,2 milliar jiwa pada tahun 2030, maka angka perekonomian pasar industri produk halal global ini akan terus meningkat dengan pesat.
“Tentunya hal ini merupakan potensi yang sangat besar yang harus dimanfaatkan peluangnya oleh Indonesia dengan memenuhi kebutuhan global melalui ekspor produk halal dari Indonesia. Peranan Fintech Lending Syariah sebagai salah satu akses pendanaan, menjadi salah satu upaya meningkatkan kapasitas UMKM agar dapat menjadi produsen produk halal terbesar di dunia,” pungkas Lutfi.
Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini Daftar 152 Fintech Legal per 7 Desember di OJK
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR