Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan hasil terbaru seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 Ghz rentang 2.360 - 2.390 Mhz untuk menggelar jaringan 5G.
Berdasarkan hasil evaluasi, ada tiga operator seluler yang dinyatakan lolos seleksi administrasi yaitu Smartfren, Telkomsel, dan Tri Indonesia.
Ketiga operator seluler ini menjadi kandidat kuat pemenang lelang penggunaan frekukensi 2,3 Ghz karena alokasi pita frekuensi yang dilelang adalah sebesar 30 Mhz yang terdiri dari tiga blok frekuensi radio, sesuai dengan jumlah operator yang lolos seleksi.
Saat ini, peringkat teratas dalam seleksi diduduki oleh Smartfren (PT Smart Telecom), sementara peringkat kedua adalah Telkomsel, dan peringkat ketiga adalah Tri Indonesia.
Posisi ini ditetapkan dari pelaksanaan penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu. Pencatatan waktu ini dilakukan karena peserta seleksi memasukkan dokumen seleksi secara bersamaan.
Pencatatan waktu dilakukan sejak pukul 09.00 sampai selesai. Peringkat dari pencatatan waktu ini nantinya akan menentukan pemilihan blok frekuensi radio di pita frekuensi 2,3 Ghz.
Melalui keterangan resminya, Kominfo mengungkapkan para peserta seleksi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada Tim Seleksi terkait dengan hasil peringkat ini.
Sanggahan tersebut bisa disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi, disertai bukti-bukti yang memperkuat sanggahan.
Menurut Kominfo, seleksi penghuni baru di pita frekuensi 2,3 GHz ini merupakan upaya untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintah.
Saat ini masih terdapat blok frekuensi radio yang belum ditetapkan penggunanya. Saat pendaftaran awal, ada sebanyak lima operator yang mengambil dokumen seleksi.
Namun, hanya empat operator seluler yang mengembalikan dokumen yaitu Telkomsel, Tri, Smartfren, dan XL Axiata.
Sebagai informasi, awalnya frekuensi 2,3 GHz ini dihuni oleh operator telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA).
Namun, Kominfo mencabut izin frekuensi milik tiga operator BWA pada Desember 2018 lalu. Tiga operator yang dicabut ijinnya adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan Jasnita Telekomindo.
Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang lisensi operator BWA dan mengalihkan frekuensi itu untuk layanan bergerak seluler.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR