India akan mengeluarkan undang-undang yang melarang mata uang kripto dari perusahaan swasta.
Sebagai gantinya, India akan merancang mata uang digital resmi dari bank sentral.
Undang-undang tersebut akan melarang semua mata uang kripto swasta tetapi ada pengecualian untuk mempromosikan teknologi yang mendasari mata uang kripto dan penggunaannya.
Panel pemerintahan India lalu mengusulkan melarang semua mata uang kripto swasta dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda untuk orang-orang yang terlibat dengan mata uang digital.
Baca Juga: Inovasi Booking.com, Kini Terima Pembayaran dengan Mata Uang Kripto
Sementara itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan mata uang digital untuk berfungsi layaknya uang kertas, dikeluarkan oleh Reserve Bank of India seperti dikutip Reuters.
Reserve Bank of India pada 2018 meminta institusi keuangan untuk menghentikan kesepakatan dengan individu maupun bisnis, yang melibatkan mata uang virtual seperti Bitcoin.
Tapi, pada Maret 2020 lalu, Mahkamah Agung India mengizinkan bank mengurus transaksi mata uang kripto dari kurs maupun pedagang.
Baca Juga: Belajar dari Israel: Memanfaatkan Big Data di Program Vaksinasi
Source | : | Reuters |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR