Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor identitas warga Indonesia untuk melakukan segala aktivitas perpajakan.
Supaya bisa memudahkan penggunanya membayar pajak, Anda bisa mengurus NPWP elektronik berbasis digital.
Begini cara mudah mendapatkan NPWP Elektronik seperti dikutip laman Online Pajak:
1. Daftar Akun
Langkah pertama yaitu wajib membuat akun, dengan akses ke laman ereg.pajak.co.id kemudian klik 'Daftar'. Setelahnya, isi data diri seperti nama, email, kata sandi, lalu klik 'Save'. Apabila sudah di save tinggal buka email untuk melanjutkan aktivasi dan diarahkan ke pengisian formulir berikutnya.
2. Isi Formulir Pendaftaran
Di tahap ini, pastikan Anda sudah melakukan aktivasi dan login menggunakan email serta password yang sudah didaftarkan sebelumnya. Setelah masuk, akan diminta untuk mengisi formulir registrasi wajib pajak untuk pembuatan NPWP. Isi semua data sesuai yang dibutuhkan pada formulir dengan benar. Jika sudah input data keseluruhan, Anda akan memperoleh surat keterangan yang menyatakan sudah terdaftar sementara. Di bagian ini, tinggal lanjut klik 'Daftar' untuk mengirimkan formulir registrasi secara online ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda mendaftar NPWP.
3. Pencetakan dan Tanda Tangan
Cara mendapatkan NPWP elektronik selanjutnya yaitu mencetak formulir registrasi wajib pajak serta Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan menandatangani formulir tersebut.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Smartphone Gaming Black Shark 4
4. Kirim Formulir Pajak ke KPP
Kemudian untuk mengirim formulir ke KPP, Anda cukup scan semua persyaratan seperti formulir registrasi, Surat Keterangan Terdaftar Sementara serta dokumen pendukung lain. Apabila sudah di scan keseluruhan, tinggal unggah satu per satu dokumen persyaratan ke website registrasi.
5. NPWP Elektronik Dikirim ke Alamat Anda
Pada tahap berikutnya, apabila seluruh dokumen sudah diunggah, Anda tinggal meninjau status pendaftaran melalui website resminya atau bisa juga lewat email yang sudah terdaftar. Nantinya, bila ada keterangan status ditolak berarti dokumennya perlu diperbaiki. Sedangkan jika disetujui, maka NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda.
Selain dapat dicetak fisik, laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa ada tambahan fitur pengiriman NPWP elektronik yaitu lewat email wajib pajak.
Fitur pengiriman NPWP lewat email ada pada bagian menu informasi DJP Online, sehingga ketika membutuhkan NPWP elektronik, wajib pajak tinggal memeriksa salinan melalui email.
Cara Cek Nomor NPWP Elektronik
Jika sudah pernah mendaftar NPWP secara online, maka Anda juga bisa cek nomor NPWP pribadi, salah satunya lewat situs resmi.
Berikut cara cek nomor NPWP elektronik secara online:
1. Buka situs ereg.pajak.go.id
2. Isi kolom NPWP secara lengkap dan benar, lalu tidak lama berselang akan menuju ke kolom e-mail anda dan silahkan tunggu beberapa saat.
3. Jika nomor NPWP anda masih aktif, kolom nama akan mendeteksi dan mengeluarkan data pemiliknya.
4. Jika nomor NPWP dinyatakan tidak aktif, anda juga harus melakukan hal yang sama seperti sebelumnya, yakni langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk meminta konfirmasi.
Meskipun NPWP sudah tersedia dalam bentuk elektronik, bukan berarti bentuk fisiknya ditinggalkan begitu saja. Melainkan masih sangat diperlukan untuk layanan perpajakan lainnya.
Untuk itu, dengan panduan serta cara mendapatkan NPWP elektronik seperti di atas, diharapkan bisa memudahkan wajib pajak dalam melakukan transaksi pajak walaupun secara online.
Baca Juga: Juniper Research: Jumlah Penguna Panggilan Video akan Terus Bertumbuh
InfoKomputer secara rutin menyelenggarakan kelas online secara gratis untuk membantu meningkatkan kemampuan IT professional di Indonesia. Jika Anda tertarik, silakan daftar di sini.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR