Meskipun belum menjadi alat pembayaran resmi, Bitcoin dan aset kripto lainnya sudah diakui sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di 13 pedagang aset kripto (crypto exchange) yang resmi terdaftar di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Mekanisme perdagangan aset kripto ini telah diatur dalam peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Menurut website riset pasar, coinmarketcap.com, ada lebih dari 6.000 aset kripto yang terdaftar secara global. Per 27 Januari, dari data website tersebut, diketahui nilai totalnya mencapai US$ 897,3 miliar dan nilai total semua Bitcoin, aset kripto yang paling populer mencapai US$ 563,8 miliar. Di Indonesia, sejak Desember tahun lalu, pemerintah melalui BAPPEBTI sudah menetapkan untuk ‘hanya’ mengizinkan perdagangan 229 aset kripto.
“Dengan adanya daftar lewat peraturan baru aset kripto yang boleh diperdagangkan ini akan memperkecil adanya proyek-proyek aset kripto yang tidak bertanggung jawab. Peraturan itu sekaligus mencerminkan dukungan penuh pemerintah soal perdagangan aset kripto yang sedang tumbuh pesat ini,” ujar Teguh Kurniawan Harmanda, Chief Operating Office Tokocrypto sekaligus Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).
Oleh sebab itu, penting bagi investor untuk memilih platform perdagangan aset kripto yang sudah terdaftar di BAPPEBTI sebab memiliki keamanan yang lebih terjamin. Pedagang aset kripto yang terdaftar di BAPPEBTI dapat dikatakan telah lolos verifikasi.
Tokocrypto Gandeng Binance
Tokocrypto, sebagai salah satu pedagang aset kripto nomor satu dan terpercaya di Indonesia adalah pedagang aset kripto pertama yang terdaftar di BAPPEBTI.
Dilahirkan oleh sekelompok penggemar kripto yang memiliki keyakinan penuh akan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi Blockchain, Tokocrypto memiliki tujuan membantu rakyat Indonesia memahami industri ini dan untuk mengintegrasikan teknologi tersebut ke dalam masyarakat serta ekonomi global.
“Tokocrypto telah bekerjasama dengan Binance, pedagang aset kripto terbesar di dunia untuk memperbarui platform kami menjadi Tokocrypto v2.0 dengan keamanan dan teknologi terbaru. Hal ini memungkinkan pengguna mengakses finansial mereka dengan cara yang efisien, transparan dan terukur, tentunya dengan jaminan keamanan dan likuiditas tingkat industri,” kata Pang Xue Kai.
Sejak akhir 2020 lalu, Tokocrypto juga memberikan rewards berupa program referral terbaru berbasis komisi yang memungkinkan pengguna mendapatkan pendapatan pasif seumur hidup hingga 50% dari orang yang mereka referensikan. Tidak hanya itu, pengguna juga dapat berbagi komisi dengan orang yang menggunakan referral mereka hingga 20% dan mendapatkan 30% dari biaya transaksi setiap mereka melakukan jual beli aset kripto.
Penulis | : | Liana Threestayanti |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR