Pemerintah kembali memberikan bantuan presiden (banpres) untuk UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2021. Namun, ada syaratnya bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan tersebut seperti:
1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Calon penerima juga harus memiliki saldo di bank penyalur kurang dari Rp2 juta.
5. Pengusaha UMKM wajib membuat Surat Keterangan Usaha (SKU).
Mengutip laman resmi BKPM, pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan SKU maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).
Cara Daftar
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM dalam mendaftarkan usahanya secara daring (online).
Pertama, pelaku UMKM masuk ke laman OSS melalui https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
Kedua, pelaku usaha UMKM mengisi formulir data diri dan data usaha. Pada formulir data profil, pelaku usaha harus melengkapi data atau informasi. Sementara, pada formulir data usaha, pengusaha UMKM diminta melengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut.
Ketiga, pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan.
Nantinya, pelaku usaha dapat memeriksa kembali data yang dimasukkan melalui tampilan output NIB dan izin usaha.
Keempat, BKPM juga menyediakan pendaftaran untuk izin komersial atau operasional. Pelaku usaha dapat memilih permohonan lalu pilih tombol Izin usaha mikro kecil (IUMK) selanjutnya izin komersial atau operasional.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR