Fitur paylater kini sudah banyak tersedia di berbagai layanan digital di Indonesia. Melalui fitur ini, pengguna bisa membeli barang terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari.
Sayangnya, fitur paylater ini rentan disalahgunakan. Hal inilah yang dialami seorang pengguna layanan Traveloka. Melalui akun Twitter-nya @ridu, ia menceritakan kasus yang menimpa dirinya akibat penyalahgunaan fitur Traveloka PayLater.
Kasus berawal saat @ridu mengajukan permohonan kartu kredit ke sebuah bank. Namun permohonan itu ditolak bank karena ia masuk kategori Kolektibilitas (KOL) 5 di sistem BI SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
BI SLIK (atau dulu disebut BI Check) adalah sistem data Bank Indonesia yang mencatat riwayat pengguna jasa kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Sistem ini menjadi patokan bank untuk melihat apakah seseorang layak mendapatkan pinjaman. Seseorang akan masuk kategori KOL 5 (atau tertinggi) jika menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.
@ridu pun kaget mengapa ia masuk kategori KOL 5. “Kaget dong, gue selama ini segala macem tagihan ga ada yg lewat jatuh tempo, kok ini malah kredit macet?” cuit @ridu di akunnya. Ia pun meminta data ke BI terkait riwayat kreditnya.
Setelah menunggu sekitar sebulan, ia pun mendapatkan data tersebut. Ada tiga transaksi atas namanya yang masuk Kategori KOL 5, dengan jumlah tunggakan Rp3 juta, Rp1 juta, dan Rp400 ribu.
Dari semua tunggakan tersebut, semuanya berasal dari transaksi dengan PT Caturnusa Sejahtera Finance. Caturnusa sendiri adalah merupakan rekanan Traveloka dalam menyediakan layanan Traveloka PayLater. Masalahnya, @Ridu mengaku tidak pernah melakukan transaksi menggunakan Traveloka PayLater.
Ini bukti transaksi gue di Traveloka antara tgl 1 Mei 2019 - 1 Juni 2019, gue ga spend sebesar jumlah kredit yg nunggak di PT Caturnusa Sejahtera Finance dan ga pake paylater.
Gue sebagai pelanggan setia Traveloka percaya kalo Traveloka bisa selesaikan ini tanpa bikin gue ribet. pic.twitter.com/frmH63c4oa
— Ridu (@ridu) April 19, 2021
Setelah mengetahui hal tersebut, dirinya segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Traveloka.
“Traveloka telah meminta maaf atas kejadian ini, dan transaksi PayLater dengan menggunakan KTP gue telah dihapuskan, sehingga tagihan tersebut tidak dibebankan lagi," ungkap Ridu. Namun untuk pembaruan data BI SLIK ini membutuhkan waktu maksimal 30 hari, yang berarti ia harus menunggu sebelum namanya "dibersihkan" dari daftar debitur bermasalah.
Tanggapan Traveloka
Saat dihubungi oleh InfoKomputer, Traveloka mengatakan pihaknya langsung melakukan investigasi internal setelah mengetahui kasus ini. Setelah itu, mereka segera menerbitkan Surat Keterangan Penghapusan Tagihan atas nama pengguna di PT Caturnusa Sejahtera Finance.
“Kami juga telah menghubungi pengguna untuk menawarkan solusi kami dan dapat diterima dengan baik oleh beliau,” ujar Reza Amirul Juniarshah, Head of Corporate Communications Traveloka.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Wisnu Nugroho |
KOMENTAR