Beberapa hari lalu, seorang pengguna Twitter dengan akun bernama @ridu menceritakan kasus yang menimpa dirinya akibat penyalahgunaan fitur Traveloka PayLater.
Kasus berawal saat @ridu mengajukan permohonan kartu kredit ke sebuah bank. Namun permohonan itu ditolak bank karena ia masuk kategori Kolektibilitas (KOL) 5 di sistem BI SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
BI SLIK (atau dulu disebut BI Check) adalah sistem data Bank Indonesia yang mencatat riwayat pengguna jasa kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Sistem ini menjadi patokan bank untuk melihat apakah seseorang layak mendapatkan pinjaman. Seseorang akan masuk kategori KOL 5 (atau tertinggi) jika menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.
@ridu pun kaget mengapa ia masuk kategori KOL 5. “Kaget dong, gue selama ini segala macem tagihan ga ada yg lewat jatuh tempo, kok ini malah kredit macet?” cuit @ridu di akunnya. Ia pun meminta data ke BI terkait riwayat kreditnya.
Setelah menunggu sekitar sebulan, ia pun mendapatkan data tersebut. Ada tiga transaksi atas namanya yang masuk Kategori KOL 5, dengan jumlah tunggakan Rp3 juta, Rp1 juta, dan Rp400 ribu.
Dari semua tunggakan tersebut, semuanya berasal dari transaksi dengan PT Caturnusa Sejahtera Finance.
Caturnusa sendiri adalah merupakan rekanan Traveloka dalam menyediakan layanan Traveloka PayLater.
Yang menjadi masalahnya, @ridu mengaku tidak pernah melakukan transaksi menggunakan Traveloka PayLater.
Meski demikian, kasus tersebut kini sudah terselesaikan. Informasi lebih jelasnya, bisa klik di link ini.
Nah, melihat dari apa yang dialami oleh @ridu, tentunya penting bagi kita untuk melakukan pengecekan riwayat kredit melalui SLIK supaya informasinya sesuai dengan sebenarnya.
Lantas, bagaimana cara mengecek SLIK?
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap dan Ciri-ciri Fintech Ilegal Versi OJK di Indonesia
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR