BukuKas, startup yang berfokus untuk mendigitalisasi UMKM di Indonesia meluncurkan fitur pembayaran barunya, BukuKasPay.
Fitur BukuKasPay ini diklaim memungkinkan penggunanya dapat melakukan pembayaran di berbagai platform, seperti Bank Virtual Account, QRIS dan dompet elektronik popular seperti OVO, DANA, GoPay, LinkAja dan ShopeePay.
Fitur ini juga memungkinkan para merchant untuk secara otomatis melakukan aktivitas pembukuan mereka di BukuKas.
Krishnan Menon (CEO dan Co-founder BukuKas) mengatakan, kehadiran fitur BukuKasPay diharapkan dapat memperlancar aktivitas usaha pelaku bisnis yang menggunakan aplikasi tersebut.
Setelah sebelumnya melengkapi fitur penagihan dan pengingat hutang, kini para pemilik usaha kecil dapat melakukan pembayaran instan kepada pemasok mereka dan menghemat potongan biaya sebesar Rp6.500, jika ada transaksi antar bank.
Baca Juga: Tutup Pendanaan Seri B, Sayurbox Percepat Pertumbuhan Rantai Pasok
“Mereka juga dapat menerima pembayaran melalui link pembayaran, menawarkan berbagai pilihan pembayaran digital populer bagi pelanggan. Saat pelanggan menyelesaikan pembayaran, dana akan langsung diterima di rekening bank pebisnis dan ada pemberitahuan melalui aplikasi BukuKas sehingga mereka tidak perlu memeriksa apakah pembayaran telah diterima di aplikasi bank mereka,” tutur Krishnan.
Hingga Maret 2021, BukuKas telah bermitra dengan lebih dari 5,8 juta pebisnis kecil dan pemilik warung di seluruh platform BukuKas. Sebanyak 3 juta pengguna termasuk aktif tiap bulannya (monthly active users/MAU) di seluruh Indonesia.
BukuKas pada mulanya merupakan aplikasi jurnal pencatat keuangan digital, yang berfokus pada pencatatan penjualan, pengeluaran dan kredit. Seiring waktu, aplikasi ini kemudian berevolusi dan diperkaya dengan fitur yang mengatur inventaris barang jualan, menerbitkan faktur, serta analitik yang memudahkan.
Fitur BukuKasPay diluncurkan bersamaan dengan kampanye #BUKUKASihBerkah dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan tahun 2021, dan dimaksudkan untuk memudahkan para merchant BukuKas menjalankan bisnisnya di periode krusial ini.
Baca Juga: Jangan Tertipu!, Begini Cara Mudah Mengenali Situs Web Palsu
Penulis | : | Indah PM |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR