Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pada 2021 ini, Kominfo membuka 457 formasi bagi lulusan D3, D4, S1, dan S2. Rincian formasi tersebut tertuang dalam pengumuman Kominfo Nomor 814/SJ/KP.03.01/06/2021 tentang Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kemkominfo Tahun Anggaran 2021.
Kominfo juga telah mengunggah jadwal resmi seleksi CPNS 2021 di Twitter resmi dengan handle @kemkominfo. Diketahui, pendaftaran CPNS di lingkungan Kominfo sudah dibuka sejak 30 Juni sampai 21 Juli mendatang.
Sama seperti instansi lainnya, pendaftaran CPNS di lingkungan Kominfo juga dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan harus memenuhi sejumlah persayaratan.
Syarat CPNS 2021
Kominfo sendiri telah menetapkan ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang tertarik melamar menjadi CPNS di lingkungan Kominfo.
Adapun persyaratannya, meliputi:
1. Warga negara Indonesia (WNI) dengan usia 18-35 tahun
2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan peradilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR