Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) meluncurkan aplikasi Jelambar yang dapat dimanfaatkan masyarakat umum untuk mencari informasi dan menyampaikan pengaduan.
Inovasi berupa aplikasi bernama Jelambar atau Jendela Layanan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, SH, merupakan komitmen Kejari Jakbar dan seluruh keluarga Adhyaksa Kejari Jakbar barat dalam rangka menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Aplikasi Jelambar juga merupakan salah satu upaya Kejari Jakbar dalam mewujudkan komitmennya untuk menciptakan SMART, yaitu Sinergi, Melayani, Akuntabel, Responsif, dan Transparan. “Hal tersebut kami implementasikan dalam aplikasi Jelambar, di mana dalam fitur-fitur aplikasi tersebut masyarakat bisa berkontribusi dan berperan secara aktif dalam rangka memberikan masukan, saran kepada Kejari Jakbar,” jelasnya.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan informasi untuk perkara Pidana Umum, jadwal persidangan, informasi perkara Pidana Khusus. “Selain itu masyarakat juga bisa berperan aktif menyampaikan laporan pengaduan, di antaranya jika ditemukan informasi barang cetakan yang peredarannya dilarang oleh Pemerintah, dugaan masalah Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dan masyarakat bisa juga melaporkan jika ditemukan masalah kode etik atau sikap perilaku jaksa, kita juga memberikan akses untuk melaporkan kepada pimpinan melalui aplikasi ini,” papar Dwi Agus..
Selain itu, Kejari Jakbar berkomitmen kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan prima melalui aplikasi Jelambar, yaitu adanya layanan pengambilan barang bukti perkara pidana umum dan pidana khusus, termasuk perkara tilang, secara drive thru di depan kantor dan di Puri Mall. “Silakan masyarakat membuat janji dengan petugas kami kapan dan dimana akan mengambil barang bukti perkara tilang tersebut melalui aplikasi www.knjakbar.id,” jelasnya.
Sementara itu, aplikasi Jelambar juga memberikan ruang dan akses kepada mitra Jaksa Pengacara Negara, apabila membutuhkan perlindungan atau pendampingan hukum.
Selanjutnya Dwi Agus menjelaskan beberapa pertimbangan kenapa mengangkat nama Jelambar sebagai aplikasi, di mana Jelambar merupakan salah satu Kelurahan di Jakarta Barat. “Selain mengangkat kearifan lokal, dengan mengambil akronim nama Jelambar kami juga memberikan semangat dan marwah dari Tri Krama Adhyaksa di dalam aplikasi ini. Ini adalah bentuk representasi, semangat kerja warga Kejari Jakbar yang terimplementasikan di dalam aplikasi Jelambar,” jelasnya.
Dwi Agus Arfianto mengatakan Kejari Jakbar berharap aplikasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jakbar untuk bersama-sama merasa memiliki, merasa ikut membangun, ikut memberikan koreksi bagi jajaran Kejari Jakbar untuk bersiap menyongsong dan memasuki Zona Integritas WBBM.
Sementara itu Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mendukungan atas peluncuran aplikasi Jelambar dan diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
“Kami sangat mendukung dengan adanya inovasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menyediakan beberapa layanan terpadu satu pintu secara digital di masa pandemi melalui aplikasi Jelambar, semoga layanan ini bermanfaat dan memudahkan warga Jakarta Barat dalam mendapatkan pelayanan-pelayanan yang disediakan Kejari Jakbar,” ujar Walikota Jakarta Barat.
Sedangkan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa aplikasi Jendela Layanan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau disingkat Jelambar ini sangat tepat diluncurkan pada saat masa pandemi “Selamat atas peluncuran aplikasi Jelambar, layanan ini sangat tepat dimasa pandemi dan terus melayani masyarakat,” ujarnya.
Penulis | : | Liana Threestayanti |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR