Pada masa PPKM darurat, OVO menawarkan kemudahan bagi yang ingin menunaikan ibadah kurban. Pengguna OVO dapat melakukan transaksi pembelian hewan kurban secara digital guna mengurangi kontak langsung secara signifikan sehingga mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran virus COVID-19.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan pembayaran dengan menggunakan Scan QRIS dan menggunakan fitur Bayar QRIS dengan mengunggah dari Galeri Ponsel. Fitur yang kedua tersebut merupakan penambahan kapabilitas sistem pembayaran QRIS MPM (merchant presented mode) di mana pengguna memindai QR merchant, yang saat ini telah ada. Pengguna cukup melakukan transaksi QRIS hanya dengan mengunggahnya melalui galeri ponsel mereka pada fitur scan.
Baca Juga: OVO Sekarang Bisa Dipakai Bayar SPP dari SD hingga Perguruan Tinggi
Harumi Supit, Head of Corporate Communications OVO mengatakan bahwa OVO berharap baik masyarakat maupun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dapat memanfaatkan teknologi QRIS untuk mempermudah proses transaksi dalam ibadah Qurban di tengah PPKM Darurat seperti ini. QRIS memungkinkan pengguna maupun merchant bertransaksi tanpa harus berpindah akun, baik platform pembayaran, dompet digital maupun rekening Bank.
Di tempat yang terpisah, Ketua MUI KH Cholil Nafis sebelumnya menyampaikan imbauan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 2021. Dia menyarankan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).
Baca Juga: OVO dan Prudential Hadirkan Asuransi Jiwa Syariah Berbasis Digital
MUI pun menjelaskan bahwa ada 4 fatwa yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Idul Adha 2021. Keempat fatwa dimaksud, yakni Fatwa Nomor 14 Tahun 2020, Fatwa Nomor 28 Tahun 2020, Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 dan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.
Sebagai informasi, Pemerintah mengeluarkan SE (Surat Edaran) Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, termasuk perihal penyembelihan hewan kurban. Dalam SE tersebut diatur bahwasanya penyembelihan hewan kurban disarankan digelar di RPH.
SE Nomor 17 Tahun 2021 ini dibuat khusus karena Idul Adha tahun ini dilaksanakan di tengah kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Surat edaran Menteri Agama tersebut tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Penulis | : | Dayu Akbar |
Editor | : | Dayu Akbar |
KOMENTAR