Banyak penjual obat palsu di Ecommerce sangat membahayakan publik selama masa pandemi Covid-19 karena dapat membahayakan kesehatan. Tokopedia dan Shopee pun tegas akan mengambil langkah hukum untuk penjual obat palsu di platform nya.
Platform dagang elektronik Shopee akan melibatkan kepolisian untuk menindak penjual obat dan vitamin palsu yang beredar di platform tersebut.
"Kami tidak segan melibatkan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi penjual yang terindikasi kuat memperdagangkan produk obat/vitamin palsu, terlebih karena berkaitan dengan keamanan dan kesehatan publik," kata Head of Public Affairs, Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, dalam keterangan resminya.
Shopee mendapatkan laporan melalui media sosial terdapat toko yang terindikasi mencetak label kemasan obat sendiri. Platform akhirnya menurunkan produk tersebut dan menyelidiki kasus ini, termasuk bukti keaslian dari pembeli.
"Jika terindikasi kuat melakukan pemalsuan, kami akan melanjutkan dengan pemblokiran toko dan bekerjasama dengan pihak berwenang. Shopee berkomitmen untuk terus memberikan layanan belanja yang aman dan nyaman bagi pengguna kami," kata Radynal.
Shopee memiliki tim internal untuk memantau dan moderasi produk yang masuk platform tersebut agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka menegaskan setiap penjual wajib mematuhi aturan yang berlaku dan tunduk pada hukum.
"Kami berharap para penjual produk kesehatan ikut mengambil bagian dalam percepatan pemulihan kesehatan masyarakat dengan memperhatikan regulasi yang berlaku. Di masa yang sulit ini, semua pihak harus bekerja sama, baik penjual, pembeli, Shopee, maupun aparat pemerintahan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama," kata Radynal.
Shopee meminta pengguna untuk memperhatikan kemasan obat dan membaca ulasan sebelum membeli. Jika curiga produk yang dibeli adalah palsu, jangan selesaikan pesanan, namun, laporkan produk tersebut ke platform.
Tokopedia
Tokopedia menyatakan kesiapannya mengambil langkah hukum terhadap para penjual produk kesehatan seperti vitamin, obat-obatan, atau pun alat oxymeter yang menjual produk palsu lewat platform mereka kepada polisi karena selain melanggar ketentuan, kondisi itu juga merugikan masyarakat.
“Tidak hanya ditutup tokonya, penjual yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Kami terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses penjual-penjual seperti ini,” ujar VP of Legal Tokopedia Trisula Dewantara.
Tokopedia menegaskan penutupan lapak milik oknum yang tidak bertanggung jawab itu akan segera dilakukan jika terdapat bukti nyata dari pelanggaran penjualan produk palsu atau pun mengandung penipuan.
Selain mengambil langkah hukum, menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi salah satu langkah kolaborasi yang dilakukan Tokopedia sehingga pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat dan makanan di bisa berjalan maksimal serta mampu melindungi konsumen dengan lebih baik.
Tips
Bagi masyarakat diimbau mempelajari secara seksama review pembeli-pembeli sebelumnya saat ingin bertransaksi atau bisa juga mengunjungi Tokopedia Peduli Sehat untuk mendapatkan produk-produk kesehatan yang sudah terkurasi.
Jika sudah melakukan pembelian, namun pesanan yang sampai ternyata tidak sesuai, pengguna Tokopedia bisa melakukan “retur produk”.
“Jangan klik tombol ‘Selesai’ jika produk yang diperoleh tidak sesuai atau terindikasi palsu. Segera laporkan transaksi tersebut dengan klik ‘Komplain’ dan sertakan bukti seperti foto atau video ketika barang diterima. Tim kami akan membantu menindaklanjutinya sesuai prosedur,” kata Trisula.
Sebelumnya, Tokopedia telah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Langkah itu sejalan pula dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.
Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) yang artinya setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri, aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR