Bea masuk: nilai kepabean x 10% / 11.934.000 x 10% = Rp 1.193.400
Nilai impor: nilai pabean+bea masuk / Rp 11.934.000 + Rp 1.193.400 = Rp 13.127.400
PPN: nilai imporx 10% = Rp 13.127.400 x 10% = Rp 1.312.740
PPh (memiliki NPWP): nilai impor x 10% = Rp 13.127.400 x 10% = Rp 1.312.740
PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20% = Rp 2.625.480
Jadi, total pajak yang dibayarkan jika memiliki NPWP adalah: Rp 1.193.400 + Rp 1.312.740 + Rp 1.312.740 = Rp 3.818.880.
Sementara total pajak yang dibayarkan tanpa NPWP: Rp 1.193.400 + Rp 1.312.740 + Rp 2.625.480 = Rp 5.131.620
Penghitungan yang sama berlaku untuk semua model iPhone 13 dan iPhone lain yang dibeli dari luar negeri, apabila harga beli memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.
Aplikasi Bea Cukai
Aplikasi Bea Cukai Jika ribet harus menghitung, Anda bisa menggunakan aplikasi mobile bea cukai untuk menghitung besaran nilai pajak yang harus dibayar.
Aplikasi itu sudah bisa diunduh di Google Play Store. Setelah terinstal, buka aplikasi, kemudian pilih menu "Hitung Pungutan".
Kemudian ubah mata uang sesuai negara tempat Anda beli. Lalu masukkan harga beli iPhone 13 yang akan dilaporkan ke bea cukai. Secara otomatis, nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul, seperti ilustrasi di bawah ini.
Perlu diingat, baik perhitungan manual maupun otomatis dengan aplikasi bea cukai seperti di atas adalah angka perkiraan, tidak bisa dijadikan sebagai patokan. Besar pungutan mengikuti penetapan lebih lanjut petugas bea dan cukai.
Apabila nomor IMEI tidak dilaporkan, dan pajak tidak dibayarkan, maka ponsel terancam tidak akan mendapatkan sinyal jika terhubung dengan operator seluler lokal. Pemilik ponsel harus mengandalkan internet WiFi untuk berkomunikasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR