Apple resmi meluncurkan lini iPhone 13 dalam acara Apple Event 2021 yang digelar pada Selasa (14/9/2021) pagi waktu setempat atau Rabu (15/9/2021) dini hari WIB.
Tak lama setelah peluncuran, Apple Singapura mengumumkan jadwal pemesanan iPhone 13 yang akan dibuka mulai 17 September pukul 20.00 waktu setempat atau jam 19.00 WIB.
Setelah pre-order, iPhone 13 akan mulai tersedia di Singapura mulai 24 September mendatang. Di situs resmi Appe Singapura, iPhone 13 dibanderol mulai harga paling murah Rp 1.149 dollar Singapura (sekitar Rp 12,2 juta) hingga paling mahal 2.629 dollar Singapura (sekitar Rp 27,9 juta). Harga tersebut tergantung model dan kapasitas memori yang dipilih.
Sayangnya, belum ada informasi resmi kapan iPhone 13 akan tersedia di Indonesia. Sehingga, jika menginginkan iPhone 13 sesegera mungkin, membelinya dari Apple Store Singapura bisa menjadi alternatif.
Sebagai konsekuensinya, pembeli harus membayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan jika memutuskan untuk beli iPhone dari luar negeri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Jika membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (Rp 7 jutaan), maka akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen. Selain itu, pembeli juga akan dikenakan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 persen, bagi pemilik NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Lalu, jika berminat membeli iPhone 13 dari Singapura berapa pajak yang harus dibayar dan bagaimana cara menghitungnya?
Pajak iPhone 13
Nah, cara menghitung pajak iPhone 13 yang dibeli di Singapura bisa mengikuti rumus "bea masuk + PPN + PPh". Namun, sebelumnya konversikan dulu harga beli barang ke dollar AS.
iPhone 13 Pro seharga 1.799 dollar Singapura sebagai contoh. Jika dikonversi ke dollar AS, maka harga yang didapat adalah 1.338 dollar AS. Perlu diingat, konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda, tergantung kapan membelinya.
Selanjutnya, hitung nilai-nilai berikut:
Nilai kepabean: nilai barang (dalam dollar AS)-500 dollar AS. Jadi, 1.338-500 = 838 dollar AS.
Konversikan ke rupiah sehingga didapatkan angka Rp 11.934.000.
Bea masuk: nilai kepabean x 10% / 11.934.000 x 10% = Rp 1.193.400
Nilai impor: nilai pabean+bea masuk / Rp 11.934.000 + Rp 1.193.400 = Rp 13.127.400
PPN: nilai imporx 10% = Rp 13.127.400 x 10% = Rp 1.312.740
PPh (memiliki NPWP): nilai impor x 10% = Rp 13.127.400 x 10% = Rp 1.312.740
PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20% = Rp 2.625.480
Jadi, total pajak yang dibayarkan jika memiliki NPWP adalah: Rp 1.193.400 + Rp 1.312.740 + Rp 1.312.740 = Rp 3.818.880.
Sementara total pajak yang dibayarkan tanpa NPWP: Rp 1.193.400 + Rp 1.312.740 + Rp 2.625.480 = Rp 5.131.620
Penghitungan yang sama berlaku untuk semua model iPhone 13 dan iPhone lain yang dibeli dari luar negeri, apabila harga beli memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.
Aplikasi Bea Cukai
Aplikasi Bea Cukai Jika ribet harus menghitung, Anda bisa menggunakan aplikasi mobile bea cukai untuk menghitung besaran nilai pajak yang harus dibayar.
Aplikasi itu sudah bisa diunduh di Google Play Store. Setelah terinstal, buka aplikasi, kemudian pilih menu "Hitung Pungutan".
Kemudian ubah mata uang sesuai negara tempat Anda beli. Lalu masukkan harga beli iPhone 13 yang akan dilaporkan ke bea cukai. Secara otomatis, nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul, seperti ilustrasi di bawah ini.
Perlu diingat, baik perhitungan manual maupun otomatis dengan aplikasi bea cukai seperti di atas adalah angka perkiraan, tidak bisa dijadikan sebagai patokan. Besar pungutan mengikuti penetapan lebih lanjut petugas bea dan cukai.
Apabila nomor IMEI tidak dilaporkan, dan pajak tidak dibayarkan, maka ponsel terancam tidak akan mendapatkan sinyal jika terhubung dengan operator seluler lokal. Pemilik ponsel harus mengandalkan internet WiFi untuk berkomunikasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR