Tokopedia bersama Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Koperasi dan UKM RI meluncurkan kolaborasi guna memfasilitasi dan melakukan sosialisasi terkait pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).
Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala BKPM mengatakan “Melalui NIB, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan risiko rendah akan diberi kemudahan berupa perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi para pelaku usaha.”
“Manfaat lain yang bisa didapatkan UMKM setelah memiliki NIB antara lain lebih mudah mengakses pembiayaan (perbankan) untuk pengembangan usaha, lebih mudah mengakses program bantuan dari pemerintah dan memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usaha,” tambah Bahlil.
Sementara itu, William Tanuwijaya, CEO dan Founder Tokopedia mengungkapkan, “Tokopedia berkomitmen membantu UMKM lokal membangun usaha, salah satunya lewat kolaborasi bersama Kementerian Investasi RI/BKPM dan Kemenkop dan UKM RI untuk mempermudah mereka mendapatkan izin usaha hanya melalui genggaman tangan.”
“UMKM lokal adalah tonggak ekonomi bangsa sehingga keberadaan dan kemajuan mereka perlu diusahakan oleh seluruh pihak,” tambah William.
Menurut data dari Kementerian Investasi/BKPM, sejak diluncurkan bulan lalu sistem OSS Berbasis Risiko telah menerbitkan NIB sebanyak 247.005 selama periode 4 Agustus-28 September 2021. Total Usaha Mikro mendominasi 95,55% atau 235.015 NIB dan Usaha Kecil sebesar 3,21% atau 7.923 NIB.
Menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman antara Tokopedia dan Kementerian Investasi RI/BKPM pada Mei 2021 lalu, Tokopedia telah melakukan sosialisasi mengenai pendaftaran NIB melalui OSS kepada para pelaku usaha di Tokopedia dan mengajak sejumlah pelaku UMKM untuk melakukan uji coba pada sistem OSS terbaru sekaligus mengembangkan usahanya.
Dakara Indonesia dan Durable Indonesia merupakan contoh dari pegiat usaha lokal di Tokopedia yang telah mendaftarkan NIB melalui sistem OSS.
Kedua pegiat usaha ini merasakan kemudahan dalam proses pendaftaran yang lebih cepat dan efisien berkat sistem OSS.
Baca Juga: Lima Tips Milenial Berburu Cuan dengan Investasi ala Tokopedia
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR