Fithra menggarisbawahi, mengambil pinjaman di layanan pinjol yang resmi alias legal juga tak serta merta menjamin pengguna terbebas dari masalah.
"Ini karena yang namanya pinjaman online bunganya tetap saja tinggi, di atas rata-rata bungan pinjaman perbankan," kata dia.
Belum lagi, bila pengguna mengambil pinjaman online berlebihan, untuk kebutuhan konsumtif dan tidak punya proyeksi pembayaran.
"Maka untuk itu, pengguna harus tau konsekuensinya. Kalau mau pun pinjam seperlunya, jangan berlebihan," kata Fithra.
"Pengguna harus punya proyeksi bagaimana dia harus membayar, karena banyak sekali, meski dia ambil pinjaman dari pinjol terlisensi, bunganya bisa sangat mencekik," imbuhnya.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR