Sejak pandemi COVID-19 terjadi di tanah air, tanda tangan elektronik (TTE) kian menjadi alternatif yang populer dan makin umum digunakan masyarakat dalam penanganan dan otorisasi dokumen.
Dengan bergesernya kebutuhan masyarakat ke arah yang serba digital, metode pengesahan dokumen seperti tanda tangan dan materai elektronik diprediksikan akan menggeser tanda tangan kursif atau biasa kita kenal dengan tanda tangan basah dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Bahkan, beberapa layanan digital seperti fintech (financial technology), bank digital, telekomunikasi, dan masih banyak lainnya mensyaratkan tanda tangan elektronik yang disertai dengan verifikasi identitas agar dapat bertransaksi secara aman dan nyaman, serta terhindar dari fraud (penipuan).
Itulah sebabnya, tanda tangan elektronik dengan standar keamanan yang tinggi menjadi salah satu cara untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Tetapi, sebelum mulai menggunakan tanda tangan elektronik, penting bagi kita untuk memahami cara penggunaannya sehingga jangan sampai salah kaprah dalam menggunakannya.
Dalam rangka bulan keamanan siber yang sedang diperingati oleh dunia internasional, PT Indonesia Digital Identity (VIDA) membagikan lima hal yang perlu diketahui tentang tanda tangan elektronik:
1. Tanda Tangan Elektronik Bukan Asal Scan
Ketika mendengar tentang tanda tangan elektronik, mungkin kita langsung berpikir tentang metode menulis tanda tangan di atas kertas yang kemudian dipindai (scan) dan dijadikan berkas dalam format elektronik.
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik terenkripsi berupa sertifikat elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.
Di Indonesia maupun negara lainnya, tanda tangan elektronik yang sah menggunakan mekanisme pengamanan kriptografi dan diterbitkan oleh Certificate Authority (CA) atau di Indonesia disebut sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).
PSrE adalah badan yang terdaftar dan tersertifikasi untuk menerbitkan sertifikat elektronik sehingga tanda tangan elektronik dapat dan mengikat secara hukum di Indonesia.
Tanda tangan elektronik yang diterbitkan PSrE hanya dapat dimiliki dan digunakan oleh pengguna yang identitasnya telah diverifikasi oleh PSrE penerbit serta tidak dapat dialihkan atau digunakan oleh orang lain karena dibutuhkan otentikasi dalam penggunaannya.
“Semenjak lahirnya UU ITE pada 2008, tanda tangan elektronik sudah dikenalkan kepada ekosistem digital Indonesia. Namun, akses tanda tangan elektronik yang aman dan mudah digunakan masih sangat terbatas dan tidak mudah dipahami orang secara langsung. Hal ini menyebabkan cara yang lebih mudah seperti tanda tangan scan lebih populer, tetapi sangat beresiko dari sisi penipuan identitas,” jelas Sati Rasuanto, Co-Founder dan CEO VIDA.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR