Anda akan menerima undangan sebagai penerima set top box. Undangan akan disampaikan oleh kelurahan desa setempat kepada masyarakatnya.
Penerima membawa undangan sebagai penerima set top box tersebut ke PT. POS Indonesia untuk mengambil set tob boxnya.
Penting untuk diketahui Kominfo memperoleh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Setelah data tersebut dikonfirmasi dan valid, pemerintah akan mendistribusikan set top box dengan cara tersebut di atas.
Rencana penyaluran mulai pada Januari 2022 dan dilakukan secara bertahap. Penyaluran ini dilakukan karena Kominfo akan menghentikan siaran TV analog tahun depan. Penghentian siaran tv analog juga dilakukan secara bertahap, mulai dari 30 April 2022.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR