Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan membagikan sebanyak 6,7 juta set to box gratis kepada keluarga miskin yang memiliki perangkat televisi analog.
Set top box merupakan alat yang dapat memungkinkan sebuah tv analog menikmati siaran tv digital.
Dengan set top box, tv analog bisa menerima siaran tv digital berkualitas dengan gambar dan suara yang bersih.
Syarat Wajib:
Anda harus memenuhi syarat berikut ini untuk menerima set top box tv digital secara gratis:
WNI dengan KTP elektronik
Rumah tangga miskin yang memiliki tv, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
Caranya:
Lantas, bagaimana cara daftar penerima set top box tv digital gratis?
Setelah memenuhi syarat atau validasi data dari cara daftar penerima set top box tv digital gratis, nantinya Anda akan mendapatkan set top box tv digital gratis dengan langkah berikut:
Set top box akan disalurkan melalui PT POS Indonesia.
Anda akan menerima undangan sebagai penerima set top box. Undangan akan disampaikan oleh kelurahan desa setempat kepada masyarakatnya.
Penerima membawa undangan sebagai penerima set top box tersebut ke PT. POS Indonesia untuk mengambil set tob boxnya.
Penting untuk diketahui Kominfo memperoleh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Setelah data tersebut dikonfirmasi dan valid, pemerintah akan mendistribusikan set top box dengan cara tersebut di atas.
Rencana penyaluran mulai pada Januari 2022 dan dilakukan secara bertahap. Penyaluran ini dilakukan karena Kominfo akan menghentikan siaran TV analog tahun depan. Penghentian siaran tv analog juga dilakukan secara bertahap, mulai dari 30 April 2022.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR