Pemerintah resmi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11 persen, dari semula sebesar 10 persen mulai 1 April 2022. Tentunya, tarif baru PPN 11 persen ini juga akan berlaku untuk sektor layanan internet dan TV kabel. Hal itu dikarenakan setiap harga langganan internet dan TV kabel akan dikenai dengan tarif pajak pertambahan nilai.
Terkait aturan baru ini, beberapa internet service provider (ISP) yang ada di Indonesia, seperti IndiHome, First Media, dan MyRepublic sudah mengonfirmasi bahwa akan ada penyesuaian harga sebagai imbas dari kenaikan PPN 11 persen.
Bagaimana dengan biaya langganan dari provider internet lainnya seperti Oxygen.id, Biznet, dan Iconnet?
Oxygen.id, penyedia layanan internet dan TV kabel yang berada dibawah naungan PT Mora Telematika (Moratelindo) ini juga akan mengikuti kebijakan baru pemerintah soal tarif PPN 11 persen yang baru. Hal ini dikonfirmasi oleh Reynatte Devi selaku Head of Public Relations Oxygen.id.
Kendati ikut menerapkan tarif PPN yang baru, Reynatte memastikan bahwa biaya langganan bulanan untuk layanan internet dan TV kabel Oxygen.id tetap alias tidak berubah, meski ada kenaikan PPN menjadi 11 persen. Oxygen.id tidak membebankan kenaikan tarif PPN itu kepada pelanggannya.
"Manajemen sudah sepakat bahwa biaya tambahan PPN 1 persen itu akan sepenuhnya ditanggung oleh Oxygen.id, dan tidak akan memberatkan pelanggan lama maupun baru," kata Reynatte.
Pelanggan Oxygen.id tetap membayar tagihan langganan bulanan seperti biasanya. Adapun tagihan langganan tersebut mencakup harga langganan internet yang ditambah dengan tarif PPN 10 persen yang berlaku sebelumnya.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan harga yang transparan dan konsisten kepada para pelanggan," kata Reynatte.
Namun, berbeda dengan Oxygen.id, kenaikan tarif PPN itu akan dibebankan ke pelanggan. Sehingga, biaya tagihan langganan bulan pelanggan Biznet Home dan Iconnet akan naik mulai bulan depan.
Perwakilan Corporate Communication Biznet memastikan, per 1 April 2022, pihaknya mulai menerapkan dan memperhitungkan tarif PPN 11 persen yang baru untuk seluruh tagihan yang akan diterbitkan kepada pelanggan. Dengan begitu, otomatis tagihan bulanan Biznet akan naik per 1 April. Sebelumnya, tagihan Biznet memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen.
"Namun untuk harga layanan kami tidak mengalami perubahan dan masih sama seperti sebelumnya, sehingga penambahan biaya yang berubah hanya pada nilai PPN-nya saja," kata perwakilan Corporate Communication Biznet.
Pihak Biznet mengaku sudah memberikan sosialisasi pemberlakuan tarif PPN 11 persen yang baru kepada pelanggannya melalui e-mail blast dan saluran komunikasi digital lainnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Rizal |
KOMENTAR