Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan regulasi hak penerbit (publisher rights) yang akan melindungi perusahaan media.
Regulasi itu terinspirasi dari Undang-undang (UU) "News Media Bergaining Code Law" yang diterbitkan pemerintah Australia.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, yang menyebut bahwa Australia adalah contoh negara yang memberlakukan regulasi hak penerbit.
Undang-undang itu bertujuan untuk mendorong perusahaan teknologi raksasa, seperti Google dan Facebook agar mau bernegosiasi dengan perusahaan media untuk membayar konten berita.
"Dengan adanya regulasi itu, penghasilan media di negara tersebut naik sekitar 30 persen," ucapnya dalam siaran persnya.
Saat ini Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate telah menerima naskah akademik tentang rancangan regulasi hak penerbit (publisher rights), dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan untuk meningkatkan status draft yang diserahkan pada Oktober 2021.
"Naskah akademik menjadi salah satu dasar pertimbangan penetapan jenis payung hukum pengaturan hak penerbit di Indonesia," ucapnya.
Menkominfo akan melayangkan surat ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dengan melampirkan naskah tersebut. Kemudian, Setneg akan memberikan arahan terkait jenis aturan yang layak untuk regulasi hak penerbit.
“Prosesnya berawal dari Dewan Pers (task force-nya), kemudian diserahkan kepada Menkominfo. Selanjutnya Menkominfo akan bersurat mengirimkan naskah akademik dan aturan ini (publisher rights) kepada Kementerian Sekretariat Negara," kata Usman dari keterangan resmi.
"Nantinya, Setneg akan memberikan semacam arahan apakah berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan maka kita akan komunikasikan kepada publik,” imbuhnya.
Saat proses penyusunan regulasi hak penerbit masuk ke tahap berikutnya, Usman menyatakan akan melibatkan satgas Task Force Media Sustainability dan publik. Jika aturan ini dijadikan PP misalnya, maka keterlibatan publik akan lebih luas dan Kominfo bertindak sebagai inisiator. Adapun jika regulasi hak media dijadikan sebagai Perpres, maka komunikasi ke publik akan dilakukan oleh Setneg.
“Jika PP misalnya, nanti masyarakat jadi tahu seperti apa, pasti akan melibatkan publik lebih banyak lagi dan yang menjadi inisiator itu adalah Kementerian Kominfo sebagai leading sector," papar Usman.
"Jika dalam bentuk Perpres maka sepenuhnya hak Kemensetneg bersama Presiden. Nanti saat penyusunan, harmonisasi, sinkronisasi, dan seterusnya sesuai prosedur, ini juga harus kita sampaikan kepada publik supaya tahu,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia berharap, regulasi hak penerbit bisa selesai tahun ini agar dapat segera diimplementasikan. Mencakup isu penting Usma mengatakan regulasi hak penerbit mencakup beberapa isu penting, salah satunya soal perubahan algoritma yang dilakukan media global bahkan tanpa diketahui oleh media nasional di Indonesia.
“Itu (algoritma) harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” ujar Usman.
Isu lainnya yaitu tentang negosiasi antara platform di Tanah Air dengan perusahaan teknologi global terkait seperti Facebook dan Google. Platform tersebut bisa saja diizinkan mengambil konten dari platform di Indonesia, namun dengan biasaya tertentu misalnya.
“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism,” kata Usman.
UU media di Australia Australia sendiri sudah mengesahkan regulasi hak penerbit atau disebut Undang-Undang "News Media Bergaining Code Law" pada Februari 2021 lalu. Undang-undang ini mengharuskan perusahaan teknologi raksasa, seperti Google dan Facebook, membayar organisasi media yang beritanya dimuat di platform mereka masing-masing.
Dengan UU Media ini, Google dan Facebook diharuskan mencapai kesepakatan komersil dengan perusahaan media lokal Australia. Ketika negosiasi mengalami kebuntuan, panel arbitrase akan membuat keputusan yang mengikat atas tawaran yang menang.
Dengan begitu, dua perusahaan teknologi raksasa itu diharapkan tidak akan menyalahgunakan posisi mereka untuk memberikan tawaran yang tidak adil kepada perusahaan media.
KOMENTAR