Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperluas kawasan dan jalanan yang diberlakukan sistem ganjil genap menjadi 25 ruas jalan. Sebelumnya, sistem ganjil genap di Jakarta hanya berlaku di 13 titik.
Tentunya, pemberlakuan sistem ganjil genap Jakarta untuk membantu mengurai kemacetan lalu lintas akibat terjadi peningkatan volume kendaraan di beberapa ruas jalan, seiring dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang mulai dilonggarkan.
Sistem ganjil genap Jakarta terbaru itu bakal mulai diterapkan pada awal bulan depan, tepatnya tanggal 6 Juni 2022. Untuk waktu operasionalnya, jam ganjil genap pada 25 titik tersebut akan dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku dari hari Senin sampai Jumat. Sedangkan hari libur nasional, sistem ganjil genap tidak berlaku.
Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal diterapkan sistem ganjil genap:.
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari.
Cek Lewat Google Maps
Masyarakat juga bisa mengecek kebijakan ganjil genap lewat memanfaatkan fitur dari Google Maps. Aplikasi peta dan navigasi itu dilengkapi dengan fitur yang memungkinkan pengguna untuk mencari rute sesuai dengan nomor pelat kendaraannya.
Berikut cara mengetahui ganjil genap di Google Maps:
KOMENTAR