Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Ketentuan upload KTP dan foto selfie Prakerja Gelombang 35
Saat akan mendaftar Kartu Prakerja, Anda wajib melakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie atau swafoto. Perhatikan ketentuan upload foto KTP saat daftar Kartu Prakerja sesuai panduan. Misalnya, upload foto KTP langsung dari kamera HP secara jelas. Jika Anda mengakses lewat komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser ponsel.
Kemudian, saat verifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera HP dengan ketentuan sebagai berikut:
Pastikan wajah terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup
Pastikan wajah memenuhi 80 persen dari frame foto (close-up)
Pastikan tidak menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata, dll
Foto yang diambil tidak disertai foto KTP
Izinkan akses lokasi dengan tap tombol allow saat notifikasi muncul Itulah informasi mengenai syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 35.
Bagi yang sudah memiliki akun Prakerja, bisa langsung login Prakerja Gelombang 35 di laman www.prakerja.go.id/login.
KOMENTAR