Tak hanya memudahkan, kurban online memungkinkan umat Islam berbagi dengan para mustahik (penerima) yang berada di berbagai lokasi di Indonesia maupun luar negeri.
Hari Raya Idul Adha sudah di depan mata. Dan ciri khas hari raya yang jatuh di tanggal 10 Dzulhijjah ini adalah penyembelihan hewan kurban, termasuk hewan kurban online. Bukan ibadah yang bersifat wajib, tapi ibadah kurban termasuk sunnah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya karena sarat dengan hikmah dan manfaat, seperti yang dinyatakan dalam kitab suci Al Quran maupun hadits.
Di era modern saat ini, menjalankan syariat berkurban dapat dilakukan dengan mudah, yaitu secara digital atau kurban online. Umat Islam yang ingin berkurban tidak perlu keluar rumah, cukup memilih hewan kurban melalui kanal digital, seperti website, media sosial, bahkan marketplace.
Lalu orang yang berkurban tinggal membayar, dan hewan kurban pun siap diantar kepada yang berhak menerimanya. Bahkan saat ini tersedia pilihan menyalurkan daging kurban dalam bentuk daging dalam kemasan.
Berdasarkan fatwa MUI, kurban online adalah diperbolehkan dan sah. Kurban online adalah kegiatan muamalah yang dilakukan tidak secara fisik tetapi melalui jaringan internet dengan akad tawkil.
Arti akad tawkil adalah pekurban mewakilkan kepada seseorang atau lembaga tertentu sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban, disembelihkan, dan didistribusikan.
Menurut MUI, kurban online memiliki kebaikan, yaitu kemudahan dalam penyaluran hewan kurban dan bisa menjangkau lebih luas ke berbagai daerah, di mana masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum terjangkau oleh kurban.
Namun dalam berkurban secara online, MUI mengingatkan masyarakat untuk menyerahkan dana kurban kepada lembaga yang tepercaya dan sudah resmi. Selanjutnya, masyarakat juga diminta untuk memperhatikan kejelasan dalam transaksi, misalnya pada barang yang hendak dipesan. Jaminan sesuai syariat Islam dan bebas PMK juga sebaiknya menjadi perhatian pekurban.
Selain itu, dana kurban sebaiknya dikirim ke rekening atas nama lembaga yang mengelola kurban. Lembaga yang mengelola kurban juga harus menyampaikan laporan secara transparan terkait hewan kurban yang dipesan kepada pekurban.
Untuk memudahkan pembaca InfoKomputer yang ingin berkurban, kami rangkum beberapa penyedia dan penyalur kurban online.
1. Baznas
Badan Amil Zakat Nasional melayani kurban sesuai syariah, mulai dari pemotongan hingga pendistribusian daging ke masyarakat di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Tidak hanya itu, melalui kegiatan ini, Baznas juga memberdayakan para peternak di desa-desa.
Penulis | : | Liana Threestayanti |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR