Kemenhub meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia Gojek dan Grab untuk melakukan penyesuaian tarif. Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi bakal naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022.
Dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Tarif lama ojol
Aturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang baru yang diterbitkan Kemenhub ini menggantikan aturan tarif ojek online yang sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Sebagai perbandingan, dalam aturan lama, batasan tarif ojek online adalah sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.500/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 s.d Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona III
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000
Bila dilihat, tarif yang mengalami kenaikkan hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal saja. Misalnya, pada Zona II, rentang biaya jasa minimal ojol di Jabodetebek naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000, menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
KOMENTAR