Kebocoran data kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, kasus kebocoran data diduga menimpa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Muh. Rifqi Priyo lewat akun twitternya di @SRifqi mengungkapkan 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor. Data-data pendaftaran yang bocor meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran.
Ironisnya, penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI.
⚠ 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor! Data pendaftaran meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran. Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI. pic.twitter.com/ctdvuKwUn8
— Muh. Rifqi Priyo S. ???????? (@SRifqi) September 1, 2022
Sebelunnya, Kominfo wajib menggunakan nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftarkan kartu SIM Card seluler. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Salah satu manfaat dari registrasi kartu SIM seluler dengan NIK dan KK adalah untuk mencegah penyalahgunaan nomor pengguna. Sehingga, setiap pengguna seluler perlu mendaftarkan nomor kartu SIM seluler mereka sesuai dengan persyaratan yang diatur oleh masing-masing operator.
Hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Kominfo.
KOMENTAR