Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menghadirkan layanan online yang membuat masyarakat Indonesia tidak perlu bersusah payah datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan dan mengurus pajak.
Caranya, proses pelaporan pajak online dapat dilakukan melalui E-Filling Direktorat Jenderal Pajak.
E-Filling adalah aplikasi pelaporan SPT elektronik secara online dan real time melalui internet pada situs Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan Klikpajak.id.
Sebelum mengetahui cara lapor pajak online, ada beberapa syarat yang harus diketahui. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi agar laporan pajak online dapat diterima:
Syarat pelaporan pajak online:
Formulir 1770 / 1770S / 1770SS
Formulir 1721 A1 / A2 merupakan formulir bukti potong PPh
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan persyaratan yang mutlak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan
Memiliki EFIN atau Electronic Identification Number yang merupakan nomor identitas untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan
Dokumen laporan keuangan usaha, jika pelapor adalah pengusaha
Berikut ini cara lapor pajak online:
Buka situs pajak.go.id
Pilih Login
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
Klik Login
Pilih menu Lapor
Pilih Layanan: e-Filling
Pilih opsi Buat SPT
Isi SPT dengan mengikuti panduan yang ada
Jika telah selesai, sistem akan menampilkan ringkasan SPT
Untuk mengirim SPT, pelapor harus memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email terdaftar
Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
Namun jika pelapor belum ingin mengirim SPT, klik selesai dan SPT akan tersimpan secara otomatis sebagai draft yang dapat diedit kembali di menu Submit SPT.
KOMENTAR