Startup e-commerce penyedia peralatan rumah tangga berbasis komunitas, Shox Rumahan (PT Soyaka Cerdas Kaya), dikabarkan telah melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap seluruh karyawannya.
Hal itu terungkap dari thread (utas) yang dibuat salah satu mantan karyawan Shox Rumahan di Twitter dengan handle @prabu_yudianto yang diunggah pada 26 Maret 2023.
Dalam cuitannya, @prabu_yudianto mengatakan bahwa PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan alasan Shox Rumahan melakukan PHK berubah-ubah serta tanpa disertai bukti.
“Awalnya dipecat karena pailit (tanpa bukti). Dan sebulan kemudian surat PHK diganti jadi efisiensi karena rugi 2 tahun (sekali lagi tanpa bukti),” cuit @prabu_yudianto.
Shox Rumahan sendiri beroperasi sejak 2019 dan telah beberapa kali mendapatkan pendanaan dari investor terkemuka.
Terakhir, startup yang didirikan oleh Ertan Sonat Yalcinkaya dan Vyani Manao ini mendapatkan pendanaan Rp79 miliar pada April tahun lalu.
Sayangnya, pendanaan besar yang beberapa kali didapatkan startup ini tidak berhasil membuat bisnis dari startup ini mampu bersaing dan bertahan.
“Belum genap setahun setelah pendanaan, terjadi PHK besar2an. Ga cuma besar sih, lebih tepatnya semua karyawan dipecat!,” cuit @prabu_yudianto.
Sebelumnya, mungkin asing dengan perusahaan ini
Shox Rumahan (PT. Soyaka Cerdas Kaya) bergerak di dunia arisan OnlinePerusahaan ini didirikan oleh pria kebangsaan Turki, Sonat Yalcinkaya, dan rekannya Vyani Manaohttps://t.co/2SjvcXirqN
— NARACELA (@prabu_yudianto) March 26, 2023
Dalam thread-nya, @prabu_yudianto juga mengatakan bahwa PHK sudah terjadi sebanyak empat kali sejak Januari hingga Februari 2023 dan tanpa adanya surat PHK. Ia sendiri terkena PHK pada 17 Februari lalu.
“Puncaknya pada 25 Februari. C-level kami mengadakan townhall. Dan menyatakan semua karyawan di-PHK dengan alasan pailit,” tulis @prabu_yudianto.
Mirisnya, saat pengumuman PHK tersebut, pimpinan Shox Rumahan tidak memberikan kejelasan tentang skema pemecatan dan pesangon yang akan diterima para karyawan. Bahkan, SPHK (Surat Pemutusan Hubungan Kerja) pun tidak ada,
Melihat kondisi tersebut, beberapa karyawan pun mencoba menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan.
Karyawan-karyawan tersebut akhirnya dipandu untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan. Selain itu, para karyawan juga mencoba mengklaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR