VIDA, penyedia layanan digital identity di Indonesia bersama dengan SIJITU, layanan Consumer Due Diligence, baru-baru ini meresmikan kerja sama strategis dalam hadirkan solusi bisnis komprehensif untuk program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme atau APU-PPT).
Sinergi yang berlangsung sejak tahun 2022 ini mendorong proses verifikasi identitas secara online hingga uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence atau CDD) secara terintegrasi bagi para pelaku usaha layanan keuangan berbasis digital di Indonesia yang kini jumlahnya semakin meningkat.
Melalui sinergi ini, VIDA dan SIJITU menghadirkan layanan verifikasi identitas dan CDD yang komprehensif sehingga layanan jasa keuangan berbasis digital dapat melakukan pencegahan terhadap pencucian uang yang kian merebak di Indonesia.
Kedua perusahaan adalah penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk klaster e-KYC (electronic Know Your Consumer) dan Regulatory Technology, dan telah diaudit berbagai pihak di level nasional dan global.
Status tersebut diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap standar global dalam proses e-KYC dan program APU-PPT.
Hal ini sejalan dengan survei dari AFTECH, yakni lebih dari 85% perusahaan fintech percaya bahwa kepatuhan terhadap standar dan regulasi internasional itu penting.
Adrian Anwar, Managing Director VIDA mengungkapkan “Transformasi digital yang gencar saat ini tak hanya membuka banyak peluang bisnis, namun juga mendorong potensi ancaman kriminal baru. Terlebih dalam bisnis jasa keuangan berbasis digital di mana kini jutaan transaksi terjadi secara real-time dalam waktu sepersekian detik.”
“Pelaku bisnis harus sadar terhadap berbagai risiko identity fraud dan identity theft yang kini semakin gencar. Sinergi antara VIDA dan SIJITU, yang sama-sama terdaftar sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital dari OJK, sangatlah penting untuk mitigasi risiko tersebut secara menyeluruh, cepat, dan aman,” sambungnya.
Verifikasi identitas serta CDD menjadi fungsi yang krusial dalam operasional bisnis maupun on-boarding nasabah di era digital.
Hal ini mengingat penggunaan identitas palsu (identity fraud) telah dinyatakan OJK sebagai salah satu modus operandi pencucian uang.
Sesuai dengan Peraturan OJK mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Pelaku Jasa Keuangan (PJK) wajib melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung Calon Nasabah, termasuk identitas nasabah, berdasarkan dokumen dan/atau sumber informasi lainnya yang dapat dipercaya dan independen serta memastikan bahwa data tersebut adalah data terkini.
Lebih dari itu, aturan yang sama mendorong PJK wajib melakukan CDD terhadap nasabah apabila dirasa memenuhi kriteria tertentu, terjadi keraguan atas informasi nasabah, hingga terindikasi memiliki transaksi yang mencurigakan.
Joshua Dharmawan, Direktur SIJITU mengatakan “Kami menyambut baik kerja sama dengan VIDA sebagai penyedia layanan digital identity terdepan di Indonesia. Dengan populernya layanan fintech, neobank, serta berbagai layanan digital lainnya di Indonesia, tren pencucian uang serta pendanaan terorisme turut diamplifikasi oleh tren transformasi digital yang menghadirkan banyak pilihan moda untuk bertransaksi. Sehingga penyedia keuangan digital juga menjadi sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang.”
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR