Setelah Kominfo melakukan penilaian terhadap kasus ini, sebanyak 28 kasus bukan termasuk pelanggaran perlindungan data pribadi melainkan terkait pelanggaran keamanan siber ataupun kelemahan sistem.
"Kemudian 33 persen atau 25 kasus sudah diterbitkan rekomendasi untuk perbaikan dan ada 19 kasus atau 25,3 persen sudah diberikan sanksi dan diberikan rekomendasi untuk perbaikan. Sanksi di sini teguran," kata Semuel.
Dia lalu mengatakan, Kominfo dalam menangani kasus kebocoran data ini bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sementara itu, pihak yang akan dipersalahkan atas kebocoran data ini yakni penyelenggaranya.
"Undang-Undang kita memberikan kemudahan bagi semua penyelenggara untuk melakukan kegiatan ekonomi digital namun mereka bertanggung jawab terhadap sistem dan data-data yang ada dalam pengelolaanya," Semuel menjelaskan.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo mengatakan BSSN terus melakukan monitoring, mengirimkan notifikasi serta berupaya dalam penanggulangan dan pemulihan terhadap dugaan insiden kebocoran data. BSSN dan Kominfo, sebut Susilo, sudah dan akan terus melakukan sinergi dalam perwujudan keamanan siber nasional dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR