Apple baru saja meluncurkan iPhone 15 series yang menawarkan banyak pembaruan terutama dari USB type-C dalam ajang Apple Event pada 12 September.
iPhone 15 series terdiri dari iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max.
Asyiknya, harga iPhone 15 series tidak jauh berbeda dari iPhone 14 series. Apple sudah membuka kran pemesanan (pre-order) iPhone 15 series mulai 15 September di 40 negara.
Sayangnya, Indonesia tidak termasuk dalam daftar tersebut dan kemungkinan besar iPhone 15 series baru masuk ke Indonesia pada akhir tahun ini.
Bagi Anda yang sudah kebelet membeli iPhone 15 series, Anda bisa membelinya di Singapura, mengingat Apple memiliki Apple Store resmi di negara tersebut.
Berdasarkan situs resmi Apple Singapura, pre-order seri iPhone 15 dimulai pada 15 September pukul 20.00 waktu setempat atau 19.00 WIB. Sementara penjualan di toko akan dilakukan mulai 22 September.
Berikut ini rincian harga iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max di Singapura:
Harga iPhone 15
iPhone 15 128GB: 1.299 dolar Singapura (~Rp14,65 juta)
iPhone 15 256GB: 1.459 dolar Singapura (~Rp16,46 juta)
iPhone 15 512GB: 1.779 dolar Singapura (~Rp20,07 juta)
Harga iPhone 15 Plus
iPhone 15 Plus 128GB: 1.449 dolar Singapura (~Rp16,34 juta)
iPhone 15 Plus 256GB: 1.609 dolar Singapura (~Rp18,15 juta)
iPhone 15 Plus 512GB: 1.929 dolar Singapura (~Rp21,76 juta)
Harga iPhone 15 Pro
iPhone 15 Pro 128 GB: 1.649 dolar Singapura (~Rp18,6 juta)
iPhone 15 Pro 256 GB: 1.809 dolar Singapura (~Rp20,4 juta)
iPhone 15 Pro 512 GB: 2.129 dolar Singapura (~Rp24,02 juta)
iPhone 15 Pro 1TB: 2.449 dolar Singapura (~Rp27,63 juta)
Harga iPhone 15 Pro Max
iPhone 15 Pro Max 256GB: 1.999 dolar Singapura (~Rp22,55 juta)
iPhone 15 Pro Max 512GB: 2.319 dolar Singapura (~Rp26,16 juta)
iPhone 15 Pro Max 1TB: 2.639 dolar Singapura (~Rp29,77 juta)
Syarat
Membeli smartphone dari luar negeri akan melewati bea cukai bandara/pelabuhan. Karena itu, Anda harus membayar pajak dan melaporkan nomor IMEI, begitu juga untuk pembelian iPhone 15 di Singapura.
Calon pembeli juga harus mengetahui perhitungan bea masuk, PPN dan PPh, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang "Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut"
Menurut aturan tersebut, warga negara Indonesia (WNI) yang membeli barang dengan harga lebih dari USD500 (Rp 7 jutaan) di luar negeri akan dikenai bea masuk sebesar 10%, PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 10% bagi pemilik NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Jadi, total yang harus dibayarkan untuk membeli iPhone 15 di Singapura adalah harga perangkat + bea masuk + nilai impor + PPN + PPh.
Baca Juga: Mengupas Kecanggihan Kamera iPhone 15 Pro Max, Ada Teknologi Tetaprism
Baca Juga: Apple Pamerkan Kemampuan Teknologi AI pada Smartwatch Terbaru
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR