Dalam menghadapi perkembangan pesat teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, banyak negara di seluruh dunia sedang berlomba-lomba untuk merancang dan menerapkan regulasi AI yang sesuai.
Langkah itu bertujuan untuk mengatur penggunaan dan pengembangan AI, serta menjawab tantangan etika dan privasi yang muncul seiring dengan kemajuan teknologi ini.
Tantangan ini juga mencakup bagaimana memastikan bahwa AI digunakan untuk kebaikan umum sambil meminimalkan risiko yang mungkin timbul.
Meskipun teknologi AI menawarkan banyak manfaat seperti meningkatkan efisiensi, diagnosis medis yang lebih akurat, dan otomatisasi proses industri, penggunaan AI juga membawa sejumlah risiko.
Di antara risiko tersebut adalah ketidaksetaraan dalam akses teknologi, pengawasan yang berlebihan, dan masalah privasi yang berkaitan dengan pengumpulan dan penggunaan data pribadi.
Berikut daftar negara yang merancang membuat dan akan memberlakukan regulasi AI seperti dilansir Reuters:
AUSTRALIA
Australia berencana mengharuskan mesin pencari merancang sandi-sandi untuk mencegah penyebaran materi pelecehan seksual terhadap anak yang dibuat oleh AI.
INGGRIS
Otoritas Persaingan dan Pasar Inggris (CMA) memaksa para pengembang akuntabel, mencegah perusahaan-perusahaan teknologi raksasa (Big Tech) mengikatkan teknologi AI dalam platform-platform mereka, dan menghentikan perilaku anti-persaingan seperti bundling.
Prinsip-prinsip yang diusulkan yang diajukan enam pekan sebelum Inggris menyelenggarakan pertemuan puncak keselamatan AI global itu akan mendukung pendekatan Inggris terhadap AI ketika dalam beberapa bulan ke depan lembaga ini mendapatkan wewenang baru dalam mengawasi pasar digital.
CHINA
Source | : | Reuters |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR