Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria memastikan Kemenkominfo tidak akan membuat regulasi artificiaI intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang tidak terlalu ketat sehingga tidak menghambat inovasi. Saat ini Kominfo sedang mengembangkan surat edaran sebagai panduan penggunaan AI yang akan menetapkan norma-norma untuk pengembang, pengguna, dan pemangku kepentingan yang terlibat.
"Regulasi ini tak akan terlalu ketat dan akan memaksimalkan manfaat AI sambil meminimalkan risikonya. Surat edaran ini akan berfokus pada nilai-nilai seperti transparansi, inklusivitas, dan non-diskriminatif dalam penggunaan AI," katanya.
Contohnya, jika ada program atau aplikasi yang menggunakan teknologi AI generatif untuk menghasilkan produk seperti foto, gambar, atau video, produk tersebut harus dilabeli atau diberi watermark untuk memastikan transparansi. Proses penyusunan panduan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan beberapa kementerian terkait.
"Kami berharap developer aplikasi ini bisa memberikan watermark bahwa gambar yang ditampilkan adalah hasil generatif AI. Ini penting supaya publik tidak tersesat dan tidak punya impresi salah terhadap produk AI yang mereka konsumsi," kata dia.
Kominfo berharap dapat menyelesaikan surat edaran terkait panduan penggunaan AI pada awal Desember 2023. Nezar menekankan bahwa pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI harus dilakukan dengan prinsip transparan, inklusif, dan non-diskriminatif. Prinsip itu memiliki arti penting karena perkembangan teknologi AI memiliki banyak manfaat di berbagai sektor kehidupan. Nezar mencontohkan banyak beredar video yang dibuat dengan teknologi AI bahkan deepfake
"Kami memiliki tanggung jawab untuk memitigasi risiko penggunaan teknologi AI, dan surat edaran ini akan menjadi norma dasar bagi para pengembang dan pengguna AI," ucapnya.
Selain itu, Kominfo akan terus memantau perkembangan inovasi di bidang AI dan menyelaraskan regulasi dengan hukum yang sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Nezar menyebut bahwa nantinya akan ada peraturan pemerintah dan peraturan menteri untuk mendukung ekosistem regulasi teknologi AI yang berkembang.
Rencananya Kominfo akan membahas lebih lanjut surat edaran panduan penggunaan AI dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan beberapa kementerian terkait. Proses penyusunan panduan ini telah berlangsung selama hampir setahun, melibatkan banyak diskusi dan pemahaman dari berbagai pihak. Ia berharap surat edaran terkait panduan penggunaan AI dapat segera diselesaikan pada awal Desember 2023.
"Semoga pada awal Desember, kita sudah memiliki surat edaran panduan penggunaan AI sehingga Indonesia memiliki seperangkat regulasi untuk mengantisipasi perkembangan AI secara global. Ini merupakan langkah penting," ujar Nezar.
Baca Juga: Keuntungan NVIDIA Meroket Berkat Laris Manisnya Penjualan Chip AI
Baca Juga: FIA Gunakan Teknologi AI Awasi Pelanggaran Ajang Balapan F1
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR