Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria memastikan penerbitan Surat Edaran Etika Kecerdasan Buatan (AI) akan meluncur bulan ini.
“Kita harapkan bisa dalam bulan Desember 2023. Bisa jadi minggu depan atau pokoknya di bulan Desember,” ujar Nezar.
Surat edaran itu akan mengatur penggunaan AI di Indonesia. Diharapkan surat edaran ini akan menjadi panduan bagi pengembangan AI di berbagai sektor, mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat umum.
"Surat Edaran Etika AI ini akan berfungsi sebagai pedoman etika tanpa memiliki dampak imperatif, disebut sebagai regulasi lunak," katanya.
Surat Edaran Etika AI diarahkan untuk menjadi rujukan norma-norma yang dapat diadopsi oleh ekosistem pengembangan AI. Meskipun sudah ada aturan tersendiri untuk produk elektronik dan digital, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), surat edaran ini difokuskan pada aspek etika kecerdasan buatan.
AI, yang semakin berkembang, memiliki potensi aplikasi dalam berbagai bidang kehidupan manusia, seperti asisten virtual dari Google dan Siri (Apple). Definisi AI bervariasi menurut para ahli, tetapi umumnya mencakup upaya untuk meniru proses berpikir manusia. Surat edaran ini menjadi langkah penting dalam mengarahkan perkembangan AI dengan norma-norma etika yang dapat diadopsi oleh ekosistem pengembangan di Indonesia.
Aturan OJK Meluncur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama empat asosiasi fintech di Indonesia memperkenalkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (AI) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial (fintech). Keempat asosiasi tersebut mencakup Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).
Hasan Fawzi (Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK) mengatakan panduan kode etik AI itu akan menjadi referensi bagi asosiasi dalam merumuskan 'code of conduct' untuk mengoptimalkan peran AI di sektor fintech.
"Penggunaan AI di industri fintech dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi serta meminimalkan risiko di masa mendatang," katanya.
"Peluncuran panduan kode etik AI itu mencerminkan komitmen OJK untuk terus berkolaborasi dengan asosiasi dan pelaku industri, memastikan penerapan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dipercaya," ujarnya.
Mahendra Siregar (Ketua Dewan Komisioner OJK) mengatakan teknologi AI memegang peran sentral dalam membentuk masa depan pembangunan nasional dan menjadi pendorong utama kemajuan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
"Sangat penting mengutamakan tanggung jawab dalam kemajuan teknologi, terutama dalam hal perlindungan data dan konsumen dalam keuangan digital," ucapnya dalam siaran persnya.
Ia menekankan bahwa Good Corporate Governance (GCG) dan Governance Risk Compliance (GRC) memiliki peran krusial dalam memastikan lembaga keuangan dan penyedia layanan keuangan digital beroperasi dengan transparansi, etika, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, juga diperkenalkan Insurtech White Paper yang memberikan gambaran implementasi model bisnis Insurtech di Indonesia. White Paper ini mencakup tantangan, peluang, dan saran terkait perumusan kebijakan di bidang tersebut.
Baca Juga: OpenAI Daftarkan Merek Dagang Model AI GPT-6 dan GPT-7 di China
Baca Juga: Contoh Penerapan AI di Fesyen, Mampu Ciptakan Model Baju Super Mirip
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR