“Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial,” tambahnya.
Baca Juga: Susahnya Penyelenggara Pinjol: Sudah Citra Buruk, Merugi Pula
Baca Juga: Riset: Ini Aplikasi Pinjol Paling Diminati Masyarakat Indonesia
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR