Pemerintah telah menyiapkan implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID. Persiapan program untuk penerapan digitalisasi dokumen kependudukan itu ditargetkan tuntas akhir Februari 2024. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan kesiapan teknis terkait implementasi Digital ID telah dilakukan bersama kementerian dan lembaga.
“Diskusi ini sudah mengerucut ke tim teknis antara Kominfo, KemenPANRB, Kemendagri, Peruri dan juga BSSN. TIm teknis kami juga sudah menyiapkan detil kesiapan implementasi, tinggal menunggu lampu hijau untuk dieksekusi agar sesuai dengan target,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi Laporan 9 K/L terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara virtual dari Jakarta Pusat.
Menurut Menteri Budi Arie, penerapan Digital ID perlu memperhatikan aspek regulasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Kami sekadar mengingatkan bahwa terkait digital ID ini kita akan berpegang pada regulasi yang diatur yakni UU ITE dan Perpres mengenai SPBE,” ujarnya.
Menkominfo menjelaskan hadirnya Digital ID memberikan nilai tambah dalam peningkatan layanan publik dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat melalui pilihan teknologi canggih.
“Agar kita bisa delivery layanan yang prima dan aman dengan standar teknologi yang tinggi. Sekali lagi, yang penting digital ID ini ada regulasi sendiri yaitu UU ITE dan Perpres SPBE yang juga harus jadi acuan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada kementerian dan lembaga agar Digital ID segera diimplementasikan.
"Saya minta kepada Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) memastikan kesiapan Digital ID paling lambat akhir Februari 2024,” tutur Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan
Selain Kemenkominfo, Kemendagri, dan Peruri, penerapan Digital.ID juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca Juga: Pendapatan Meroket, OpenAI ChatGPT Fokus Bangun Pabrik Chip AI
Baca Juga: Meta Membatasi Penayangan Konten Politik di Instagram dan Threads
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR