Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan tersebut mencakup penetapan daftar aset kripto yang sah secara hukum dan diizinkan untuk diperdagangkan di Tanah Air.
Bappebti mengeluarkan PerBa (Peraturan Bappebti) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“Untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto, perlu melakukan penyesuaian atas daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Plt.Kepala Bappebti, Kasan.
Dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2024, daftar aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia telah diperluas dari 501 menjadi 545 item. Peraturan ini menerapkan pendekatan positive list dengan tujuan mengurangi risiko perdagangan aset kripto yang tidak memiliki whitepaper yang jelas atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan lainnya.
Untuk penentuan dan penilaian aset kripto yang bisa masuk dalam daftar diserahkan kepada Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, yang terdiri dari perwakilan dari Bappebti, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri. Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi dalam proses penilaian.
Selain itu, untuk menjamin kepastian perlindungan pelanggan, Bappebti akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan inovasi di pasar kripto. Mereka juga akan secara berkala melakukan peninjauan, setidaknya sekali dalam setahun, terhadap aset kripto yang diperdagangkan di bursa atau platform yang teregulasi Bappebti di Indonesia untuk menilai apakah status legalitasnya masih memenuhi syarat atau tidak.
Dukungan Tokocrypto
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengapresiasi langkah Bappebti dalam menerbitkan PerBa No. 2 Tahun 2024 yang menambah daftar aset kripto baru yang legal di Indonesia. Menurutnya, keputusan ini menandai langkah besar dalam pengaturan industri aset kripto.
"Peraturan yang baru ini menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas bagi para pelaku pasar dan investor. Dengan adanya penambahan daftar aset kripto yang legal, diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepercayaan dalam ekosistem perdagangan kripto di Indonesia," kata Yudho.
Tokocrypto selalu bersinergi dengan Bappebti dalam memfasilitasi pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dari ekosistem aset kripto di Indonesia. Sebagai pihak yang ikut dalam Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, Tokocrypto berkomitmen untuk melakukan evaluasi yang cermat terhadap setiap aset kripto yang ingin diperdagangkan di dalam platform.
Daftar terbaru tersebut mencakup berbagai jenis aset kripto, mulai dari yang paling populer seperti Bitcoin dan Ethereum hingga aset kripto yang lebih baru dan kurang dikenal. Setiap aset yang terdaftar telah melalui proses evaluasi yang cermat oleh Bappebti untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta potensi dampaknya terhadap stabilitas pasar.
Dengan adanya daftar aset kripto yang legal ini, diharapkan akan mendorong pertumbuhan volume transaksi lebih lanjut dan meningkatkan adopsi teknologi blockchain dan aset kripto di Indonesia. Namun demikian, pelaku pasar dan investor dihimbau untuk tetap berhati-hati dan melakukan due diligence sebelum terlibat dalam perdagangan aset kripto, mengingat sifat pasar yang volatil dan risiko yang terkait dengan investasi tersebut.
Selain itu, Bappebti juga terus memperbarui regulasi dan pedoman untuk menjaga keselamatan dan keamanan pasar kripto di Indonesia. Diharapkan langkah-langkah ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem aset kripto, sambil tetap memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri ini.
Penulis | : | Dayu Akbar |
Editor | : | Dayu Akbar |
KOMENTAR