Apple menunda peluncuran fitur Apple Intelligence (AI) di Uni Eropa karena terhambat regulasi Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA). Fitur-fitur seperti Apple Intelligence, iPhone Mirroring di Mac, dan SharePlay Screen Sharing akan tertunda sementara untuk pasar Uni Eropa pada tahun ini.
“Kami khawatir regulasi DMA memaksa kami mengorbankan integritas produk dengan cara yang membahayakan privasi dan keamanan data pengguna,” kata Apple dalam pernyataannya seperti dikutip Engadget.
Sayangnya, Apple tidak memberikan penjelasan tentang bagaimana regulasi DMA dapat memaksa mereka untuk mengorbankan privasi dan keamanan pengguna. Undang-undang DMA dirancang untuk menciptakan persaingan yang adil dengan menetapkan batasan bagi perusahaan teknologi besar untuk mencegah persaingan tidak sehat.
DMA melarang perusahaan teknologi besar untuk memonopoli pasar atau melakukan bentuk persaingan tidak sehat lainnya, mengunci data pelanggan dalam platform mereka, dan membatasi transparansi terkait penggunaan data iklan. Komisi Eropa secara resmi membuka investigasi terhadap Apple pada bulan Maret dan dikabarkan berencana untuk mendakwanya dalam beberapa pekan mendatang atas tuduhan pelanggaran DMA.
Apple didenda sebesar 1,8 miliar euro (Rp31,7 triliun) pada awal tahun ini karena dinilai telah mencegah pengembang aplikasi memberi tahu pengguna iOS tentang layanan langganan musik yang lebih murah di luar ekosistem Apple.
Sementara itu perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) yang juga induk Facebook, Meta menunda pengembangan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di Eropa karena terbentur aturan pelindungan data pribadi (PDP) regulator di Irlandia. Komisi Perlindungan Data Irlandia meminta Meta menunda pelatihan large language model (LLM)-nya yang menggunakan konten publik yang dibagikan oleh orang dewasa di Facebook dan Instagram.
"Kami sangat kecewa dengan keputusan ini. Padahal kami selalu mematuhi hukum dan peraturan Eropa. Asal kalian tahu, kami jauh lebih transparan dibandingkan dengan kebanyakan mitra di industri ini," katanya.
Meta mengatakan regulasi PDP itu merupakan kemunduran inovasi di Eropa karena penundaan ini akan berdampak kepada kebaikan masyarakat di Eropa. Sebelumnya, Meta sudah mulai memberi tahu pengguna di Eropa akan mengumpulkan data mereka dan menawarkan opsi untuk tidak ikut serta dalam upaya mematuhi undang-undang privasi Eropa.
Meta juga mengatakan bahwa jika regulator tidak mengizinkan menggunakan informasi pengguna untuk melatih modelnya. Maka, Meta hanya dapat menghasilkan produk dengan kualitas rendah.
“Kami hanya dapat menawarkan pengalaman kelas dua kepada masyarakat. Ini berarti kami tidak dapat meluncurkan Meta AI di Eropa saat ini," ujarnya.
Eksekutif Direktur Risiko Regulasi di Kantor Komisioner Informasi UK Stephen Almond mengatakan regulator di Eropa menyambut baik dengan adanya penundaan ini.
"Kami sangat senang Meta telah mempertimbangkan masalah yang disampaikan dari pengguna layanan di UK dan merespons permintaan untuk menunda. Untuk mendapatkan hasil maksimal dari AI generatif dan peluang yang dibawanya, masyarakat harus percaya bahwa hak privasi mereka akan dihormati sejak awal," ujar Almond dalam sebuah pernyataan.
Permintaan penundaan dari DPC ini mengikuti kampanye dari grup advokasi Austria, None of Your Business (NOYB), yang mengajukan 11 keluhan terhadap Meta di beberapa negara Eropa. Pendiri NOYB Max Schrems mengatakan bahwa keluhan tersebut berkaitan dengan dasar hukum Meta untuk mengumpulkan data pribadi.
Baca Juga: Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bakal Naikkan Harga HP di Indonesia
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR