Banyaknya keluhan netizen Indonesia, khususnya mereka yang sering mengunggah konten-konten terkait Palestina yang sering di-takedown di platform Instagram, menjadi perhatian serius bagi DPR RI periode 2024-2029.
Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Ahmad Heryawan menilai bahwa Meta (perusahaan induk Instagram) perlu dimintai klarifikasi terkait banyaknya keluhan dari masyarakat Indonesia disebabkan sulitnya me-repost konten berkaitan dengan masalah Palestina di platform media sosial Meta (Facebook dan Instagram).
“Sebagai contoh, dari laporan masyarakat ketika ada konten berhasil tayang di IG Story terkait dengan persoalan Palestina, maka postingan itu tidak lama kemudian dihapus oleh Instagram. Terkait hal ini, Meta perlu memberikan penjelasan dan klarifikasi,” ujar mantan Gubernur Jawa Barat ini di Jakarta (1/11).
Menurut Kang Aher, panggilan akrabnya, sejak meletusnya perang Palestina-Israel pada awal Oktober 2023, Meta telah melakukan pengetatan dan memantau postingan terkait dengan Palestina.
Bahkan sejak 13 Oktober 2023, Meta telah menghapus lebih dari 700 ribu postingan dengan alasan melanggar aturan atau kebijakan termasuk konten bernuansa kekerasan, ujaran kebencian, terorisme, pelecehan dan tindakan kekerasan terorganisir.
“Sepertinya, Meta perlu kita beri peringatan dan bahkan bila perlu mencabut izin Meta di Indonesia, karena bertentangan dengan kebijakan pemerintahan Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina dan menganggap Israel adalah penjahat perang,” tegas anggota F- PKS DPR RI Periode 2024-2029 ini.
Lebih lanjut, Gubernur Jawa Barat dua periode tersebut mengungkapkan bahwa tindakan diskriminatif Meta terhadap para pengguna media sosial pro Palestina ini disuarakan dan dikritik oleh organisasi hak asasi manusia (HAM) dunia, seperti Human Right Watch (HRW), The Jerusalem Legal Aid and Human Rights Center, Comité pour une Paix Juste au Proche- Orient, dan CODEPINK.
“Tindakan diskrimantif Meta menghapus postingan pro terhadap Palestina. Oleh beberapa organisasi HAM di dunia, Meta dianggap telah membantu upaya penindasan Israel terhadap rakyat Palestina melalui platform media sosialnya,” tegasnya.
Dalam sebuah studi “Human Rights Due Diligence of Meta’s Impacts in Israel and Palestine in May 2021” oleh Business for Social Responsibility’s (BSR) terbit pada November 2022 lalu menemukan bukti bahwa Meta memang telah menerapkan aturan berlebihan terhadap konten berbahasa Arab dibandingkan dengan konten-konten berbahasa Ibrani.
Dalam pandangan Aher, tidak hanya masyarakat di Indonesia yang mengalami penghapusan konten atau berita terkait pro-Palestina oleh Meta, namun juga beberapa negara lain seperti Malaysia.
“Dalam hal ini, Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja dan pengawasan terhadap kementerian atau lembaga terkait komunikasi dan digital perlu memanggil Meta untuk menyampaikan alasan dan klarifikasi terhadap penghapusan konten terkait pro Palestina tersebut. Jika Meta dalam pemberitaannya senantiasa memojok dan tidak mendukung Palestina, maka kami mendorong pemerintah perlu melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin dan melarang Meta di Indonesia,” papar Aher.
Meta membatasi konten pro-Palestina di platform media sosial Facebook dan Instagram. Padahal, konten pro Palestina itu tidak melanggar kebijakan Meta.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR