Pada Oktober 2022, Pemerintah RI resmi mengesahkan UU No.27 tahun 2022 atau lebih dikenal sebagai UU Perlindungan Pribadi.
Selain mengatur asas, hak, dan kewajiban terkait data pribadi, aturan ini juga memberi waktu dua tahun bagi pemangku kepentingan untuk mempersiapkan diri.
Secara paralel, transisi waktu tersebut seharusnya digunakan pemerintah untuk menyusun aturan pelaksana dari UU tersebut.
Namun Sub Koordinator Bidang Regulasi PDP Direktorat Tata Kelola Aptika Kementerian Komunikasi dan Digital RI Tuaman Manurung menyebut, aturan turunan tersebut justru masih digodok.
“Saat ini, Pemerintah sedang melakukan harmonisasi aturan pelaksanaan bersama kementerian dan lembaga terkait,” ungkap Tuaman.
Pemerintah juga masih memiliki pekerjaan rumah untuk membentuk otoritas pengawas PDP.
Meski belum ada aturan pelaksanaan, Tuaman mendorong organisasi atau perusahaan untuk bersiap menjalani regulasi tersebut.
“Karena di UU ITE (UU 11/20008, Red), aturan keamanan data sudah ada dan masih berlaku,” tambah Tuaman.
Artinya kelalaian terkait perlindungan data pribadi mengakibatkan konsekuensi hukum bagi pihak terkait.
Alasan lain yang mendasar adalah, data pribadi pada dasarnya adalah hak asasi manusia.
“Karena itu untuk menghargai HAM sekaligus menjaga kepercayaan publik, penting bagi setiap organisasi untuk menjalankan regulasi ini,” tambah Tuaman.
Tuaman mengungkapkan hal tersebut pada acara NTT DATA Indonesia Executive Luncheon bertajuk “Navigating the Indonesian PDP Regulation in 2025 & Beyond”.
Penulis | : | Yasmin FE |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR