Konsolidasi menjadi tantangan terbesar. Misal si A memakai aplikasi B dan besok aplikasi C dengan consent yang berbeda-beda, tambahnya.
Sementara di industri pelayanan kesehatan, aturan tentang keamanan data sebenarnya juga bukan hal baru.
“Karena aturan terkait keamanan data di industri kesehatan sudah banyak, baik dalam bentuk UU maupun aturan Menteri Kesehatan,” ungkap Tony Seno Hartono (Technology Advisor Perhimpunan Digital Medis Indonesia).
Namun terkait UU PDP ini, ia melihat pelaku pelaku industri pelayanan kesehatan masih dalam status menunggu aturan turunannya.
“Apalagi pelaku industri pelayanan kesehatan belum melihat relevansi regulasi ini dengan bisnis,” ujar Tony.
Kalaupun aturan turunan itu sudah ada, Tony melihat banyak kendala yang harus diantisipasi. Salah satunya adalah kemampuan sumber daya manusia (SDM) IT di rumah sakit sangatlah terbatas.
"Tim IT di rumah sakit sangat kecil. Biasanya ada satu orang tim IT yang menjadi 'Superman' karena harus melakukan semuanya," katanya.
Selain itu, rumah sakit di Indonesia belum banyak mengenal konsep Data Privacy Officer (DPO).
Kewajiban memiliki DPO di setiap organisasi, termasuk rumah sakit, akan menciptakan pos sumber daya baru.
"Secara struktural juga berpotensi menemui kendala karena jabatannya harus tinggi sehingga bisa langsung melapor ke direktur RS," ujarnya.
Baca Juga: Ini Ragam Solusi dari HPE Aruba Network untuk Mengamankan Data
Penulis | : | Yasmin FE |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR