Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin (9/7/2018) memanggil Tik Tok untuk meminta komitmen perusahaan asal China itu agar turut melindungi anak-anak dari konten negatif.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, selain diskusi mengenai komitmen itu, dia meminta selanjutnya perusahaan bersama-sama dengan KPAI mau memberikan edukasi serta sosialisasi tentang perlindungan anak dari konten negatif.
“Ini dalam rangka membangun Tik Tok yang ramah anak. Secara khusus bertemu sebagai ikhtiar awal mendalami sistemnya, lalu rencana perbaikan dan KPAI pun memberi masukan,” terang Ketua KPAI Susanto saat bincang dengan awak media, di kantornya, Senin (9/7/2018).
“Harapan kami manajemen Tik Tok berkomitmen untuk melakukan perbaikan maksimal dalam perlindungan anak dari konten negatif, termasuk pornografi, sadisme, SARA, bully, radikalisme dan konten negatif lainnya sesuai dengan regulasi di Indonesia,” imbuhnya.
Marketing Tik Tok, Dina, yang turut hadir dalam pertemuan itu, telah menyanggupi komitmen perlindungan anak tersebut dan bekerja sama melakukan sosialisasi dengan KPAI. Dia tak merinci program seperti apa yang akan diselenggarakan bersama dengan KPAI. Namun salah satu bentuknya, ujar Dina, bisa berupa acara pendidikan pembuatan video pada anak serta cara memakai Tik Tok untuk hal yang positif.
“Kami juga komitmen untuk menghadirkan konten-konten positif dalam rangka perlindungan anak. Ke depan akan ada kerja sama dengan beberapa pihak, salah satunya KPAI,” jelasnya.
Kecerdasan buatan untuk menyaring konten Dina menambahkan bahwa Tik Tok kini sudah menerapkan pembatasan umur serta memasang kecerdasan buatan (AI) untuk menyaring konten-konten yang tidak sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Ada juga tim kurator manual yang melihat dan menilai sendiri konten tersebut. Aplikasi Tik Tok di Google Play Store(Play Store) Selain meminta komitmen, KPAI pun memberi peringatan agar Tik Tok benar-benar mengawasi peredaran konten negatif di platform tersebut.
Jika sampai nanti masih ditemukan konten serupa, maka tidak akan segan-segan akan dilakukan pemanggilan kembali. Sebelumnya, platform berbagi video Tik Tok telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Penyebabnya adalah pelanggaran konten yang antara lain bermuatan pornografi, asusila, serta pelecehan agama. Baca juga: Ini Hasil Pertemuan Tik Tok dengan Kominfo Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa blokir tersebut bisa saja dibuka kembali.
Syaratnya Tik Tok harus membersihkan konten negatif yang berseliweran di platform besutannya, serta menjamin adanya proses penyaringan sehingga konten tersebut tidak kembali muncul.
Perusahaan kemudian menganggapinya dengan kesanggupan mengikut aturan, melakukan penyaringan konten negatif, serta menyatakan niat untuk membangun kantor di Indonesia. Adapun saat ini jumlah pengguna Tik Tok di Tanah Air berada di kisaran 10 juta orang, setidaknya bersarkan pengakuan dari SVP Bytedance (perusahaan induk Tik Tok), Zhen Liu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAI Minta Tik Tok Ikut Melindungi Anak-anak".
Source | : | Komas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR